Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Organda menilai instruksi keringanan kredit berupa penundaan cicilan bagi pemilik kendaraan bermotor dinilai tidak dijalankan dengan baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekretaris Jendral DPP Organda Ateng Aryono dalam keterangan persnya menyebutkan dalam peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 terkait keringanan kredit kepada warga terdampak virus corona, bahwa peraturan OJK, hanya untuk masyarakat yang mempunyai kredit kepada perbankan.
Menurut Ateng dalam hal ini tidak diatur sama sekali kredit kendaraan bermotor dari perusahaan leasing.
Ateng Aryono mencermati soal dalam peraturan ini, yang dapat menikmati restrukturisasi kredit dari bank adalah kredit mikro yang jumlahnya maksimum 10 miliar, "Anehnya ada syarat yang dimaksud adalah keringanan yang diberikan hanya kepada debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Pertanyaan kepada OJK, bagaiaman cara membedakan mana debitur yang terdampak corona dan mana yang tidak? " ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.
Dari kajian DPP Organda, hal Ini akan menimbulkan masalah kalau tidak diperjelas. Belum lagi pengusaha angkutan darat yg memiliki kredit diatas 10 M. Sekjen DPP Organda memandang justru pengusaha angkutan yg memiliki pinjaman diatas 10 M sangat berpotensi merumahkan karyawan yg berujung PHK
Ateng juga menegaskan, hampir semua pelaku di Industri Transportasi jalan mengalami pelemahan masif akibat covid-19 ini, tidak peduli berapapun ukuran perusahaannya, besar atau kecil, Koperasi atau Perseroan, antar kota maupun perkotaan
Sebelumnya, Presiden telah mengeluarkan Kepres 11/2020, yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona? Artinya secara nasional presiden mengakui terjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat karena corona
Sekjen DPP Organda dengan tegas minta peraturan ini ditinjau kembali agar dikemudian hari implementasinya tdk bermasalah