Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) se-Indonesia untuk segera menginventarisir data pekerja yang dapat menerima program Kartu Prakerja, terutama pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat terdampak wabah Covid-19.
"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja terkena PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).
Ida menjelaskan para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap berdasarkan nama karyawan; nomor kontak; nomor induk karyawan (NIK); email; dan pekerjaan.
Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.
“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan, “kata Ida.
Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan. Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.
Baca Juga
"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi.. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH, " katanya.
Semula Kartu Prakerja lanjut Menaker Ida, ditujukan kepada pencari kerja atau pekerja untuk mendapatkan layanan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).
Skilling menyasar bagi pencari kerja berstatus fresh graduate baik baru lulus sekolah maupun kuliah. Sementara re-skilling menyasar pekerja terkena PHK atau berpotensi terkena PHK. Pembekalan keterampilan ini bertujuan memberikan keterampilan yang berbeda atau baru untuk alih profesi misalnya menjadi wirausaha.
Namun Kartu Prakerja akhirnya mengalami perubahan skema untuk merespon dampak Covid-19. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengubah kebijakan Kartu Prakerja untuk mewadahi para karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.
Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Dalam Sisnaker ini ada berbagai pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun LPK Swasta.
Pelatihan tersebut akan diselenggarakan secara online dan offline. Setelah selesai mengikuti pelatihan, baik online ataupun offline, peserta program nantinya akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang diikutinya.