Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paket Stimulus Kebijakan Ketiga, Ini Usulan Aptrindo

Selain kelonggaran untuk PPh, Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk melintas di kawasan pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) di Jakarta, Kamis (19/12/2019). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan sejumlah insentif terkait dengan pemangkasan suku bunga pinjaman, relaksasi aturan Pajak Penghasilan (PPh) dalam penyusunan paket kebijakan stimulus ekonomi ketiga oleh pemerintah.

Ketua umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan stimulus yang telah diusulkan adalah pemotongan suku bunga pinjaman hingga 50 persen. Selain itu, asosiasi mengharapkan PPh 21 supaya ditiadakan selama 12 bulan.

Pph 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

"Selain itu, juga relaksasi ketentuan PPh pasal 23 selama 12 bulan dan PPh paaal 25 dihilangkan" jelasnya, Rabu (1/4/2020).

Adapun, PPh 23 memuat pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Sementara, PPh pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran.

Selain kelonggaran untuk PPh, Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.

Gemilang menjelaskan saat ini arus kas pengusaha melambat. Padahal pengusaha membutuhkan aliran dana segar untuk membiayai operasional. Untuk itu, pengusaha memerlukan mekanisme yang cepat dari bank berupa fasilitas keuangan yang cepat cair atas tagihan perusahaan.

Namun dia tak mengharapkan adanya keringanan penundaan tunjangan hari raya (THR) karena sudah menjadi kewajiban pengusaha. Hal itu dapat direalisasikan dengan bantuan penambahan arus kas.

"Jangan tunda hak karyawan, pengusaha dibantuin pemerintah. Mengamuk nanti karyawan karena mereka juga sedang susah," tekannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper