Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan terkait penganggaran dan pencairan dana Program Kartu Prakerja.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja yang diundangkan pada 26 Maret lalu.
Dalam PMK, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kartu Prakerja bersumber dari APBN dari BA 999.08.
BA 999.08 adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, bansos, dan belanja lain yang pagu anggarannya tidak dialokasikan ke dalam belanja K/L.
Dalam mencairkan dana Kartu Prakerja Kuasa Pengguna Anggaran Bendaharan Umum Negara (KPA BUN) menerbitkan surat keputusan penerima kartu prakerja (SK-PKP) yang berisi nama penerima Kartu Prakerja yang telah memenuhi syarat.
SK-PKP paling sedikit memuat nama dan NIK penerima Kartu Prakerja serta nominal alokasi per penerima Kartu Prakerja. Nominal yang dialokasikan terdiri dari biaya pelatihan, insentif biaya mencari kerja, dan insentif pengisian survei evaluasi.
Baca Juga
Tahun ini, Program Kartu Prakerja bakal menyasar 5,6 juta peserta dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sebesar Rp3,55 juta per peserta yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta , insentif paska pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp150.000 untuk 3 kali survei.
Dalam penyalurannya, pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan perjanjian antara Manajemen Program Kartu Prakerja dengan platform digital pemberi pelatihan.
Insentif biaya mencari kerja dapat diberikan kepada peseerta dengan ketentuan laporan kegiatan sudah disampaika oleh platform kepada Manajemen Program Kartu Prakerja.
Berdasarkan laporan tersebut, maker merekam pembayaran insentif ke dalam CMS dan checker melakukan verifikasi pembayaran dengan memperhatikan kesediaan saldo. Berdasarkan verifikasi dari checker, approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran. Mekanisme yang kurang lebih sama juga berlaku pada pencairan insentif pengisian survei.
Biaya pelatihan dibayarkan ke rekening platform digital, sedangkan insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei langsung dibayarkan ke rekening penerima Kartu Prakerja. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme overbooking.