Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp405,1 triliun dalam upaya menangani dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Untuk apa saja dana itu?
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang ditayangkan secara langsung melalui akun YouTube resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (1/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan perincian anggaran tersebut.
Dana tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 itu dibagi dalam beberapa kelompok, yakni kesehatan, social safety net, dan dukungan industri.
Dana tambahan belanja negara, yang anggarannya sebesar Rp255,1 triliun, didistribusikan melalui kebijakan kesehatan, social safety net, dan dukungan industri. Berikut perinciannya:
Kesehatan
Kelompok ini mencakup intervensi untuk penanganan COVID-19 dan subsidi iuran BPJS sebesar Rp75 triliun. Dengan perincian:
- Subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dengan besaran Rp3 triliun
- Insentif tenaga medis pusat dan daerah senilai total Rp5,9 triliun
- Santunan kematian untuk tenaga kesehatan senilai Rp300 miliar
- Belanja Penanganan Kesehatan untuk COVID-19 sebesar Rp65,8 triliun
Social Safety Net
Kelompok ini memiliki anggaran Rp110 triliun, yang disebar dalam tiga poin.
Pertama, jaringan pengaman sosial sebesar Rp110 triliun, dengan perincian:
- Penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) senilai Rp8,3 triliun
- Tambahan sembako untuk 4,8 juta KPM (dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM) sebesar Rp10,9 triliun
- Tambahan Kartu Pra Kerja sebesar Rp10 triliun
- Diskon tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp3,5 triliun
- Tambahan insentif perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp1,5 triliun
- Program Jaringan Pengaman Sosial lainnya sekitar Rp30,8 triliun
Kedua, cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar/logistik sebesar Rp25 triliun. Ketiga, penyesuaian anggaran pendidikan untuk penanganan COVID-19 senilai Rp20 triliun.
Dukungan Industri
Kelompok ini mendapat alokasi anggaran Rp70,1 triliun, yang didistribusikan dalam beberapa kebijakan detail.
Pertama, cadangan perpajakan/Ditanggung Pemerintah (DTP) lainnya senilai Rp64 triliun. Perinciannya:
- Pajak ditanggung pemerintah untuk PPh Pasal 21 dan PPN, senilai Rp52 triliun
- Bea Masuk DTP sebesar Rp12 triliun
Kedua, stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai Rp6,1 triliun.
Sementara itu, dana tambahan pembiayaan negara yang besarnya Rp150 triliun didistribusikan melalui kebijakan dukungan untuk industri. Perinciannya:
Dukungan Industri
Dana Rp150 triliun tersebut didistribusikan melalui kebijakan pembiayaan dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk stimulus untuk ultra mikro.