Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Resmi Bergulir, Segini Batasan Harga Rumah Bersubsidi

Aturan itu pun telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. Aturan tersebut sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah per hari ini.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi menggulirkan stimulus bidang perumahan senilai Rp1,5 triliun sebagai dampak virus corona jenis baru atau Covid-19 per hari ini, Rabu (1/4/2020).

Stimulus tersebut disalurkan melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020. 

Kepmen itu mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR subisidi bagi MBR, batasan harga jual, batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa untuk kategori rumah umum tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima wilayah yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000.

Kemudian, Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000; Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000.

Selanjutnya, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp168.000.000. Terakhir, Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000

Sementara itu, terkait dengan luas tanah untuk rumah umum tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

Adapun, untuk batasan satuan rumah susun umum diatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto menyatakan bahwa aturan tersebut sudah dapat dijalankan di seluruh wilayah per hari ini.

"Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah Covid-19, tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kami memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kami penuhi.” ujarnya, Rabu (1/4/2020). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper