Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi pengembang menilai stimulus yang digelontorkan pemerintah senilai Rp1,5 triliun untuk mengantisipasi dampak virus corona atau Covid-19 sudah memenuhi rasa keadilan.
Stimulus berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk 175.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu siap digulirkan Rabu (1/4/2020).
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyatakan bahwa langkah pemerintah menyuntik bantuan SBUM sebesar Rp4 juta di seluruh provinsi, serta Papua dan Papua Barat Rp10 juta dirasa tepat.
"Perbedaan SBUM (subsidi bantuan uang muka) untuk wilayah Papua saya pikir tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] di Papua," katanya saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Menurut Junaidi, adanya tambahan stimulus yang digelontorkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diharapkan dapat mendongkrak serapan hunian MBR di tanah Papua.
Meskipun demikian, dia menilai adanya stimulus tersebut dirasa belum dapat mencukupi kuota. Namun, stimulus itu setidaknya jadi angin segar di tengah badai Covid-19 yang turut menghamtan bisnis properti.
Baca Juga
"Kalau bicara cukup pastilah belum. Namun, saya melihat pemerintah sudah memenuhi keadilan dari stimulus SBUM," katanya.
Junaidi berharap pelaksanaan stimulus ini berjalan lancar dan dapat dieksekusi sesuai harapan yang diiringi dengan adanya kemudahan kepada MBR untuk percepatan realisasi dari segi pencairannya.
Di sisi lain, dia juga berharap agar pemerintah perlu memikirkan upaya lain bagi kalangan MBR di tengah adanya ketidakpastian ekonomi seperti sekarang ini.
"MBR yang terdampak Covid-19 sepatutnya juga dapat keringan dari sisi angsuran. Hal ini untuk menghindari kredit macet," ujarnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa stimulus tersebut bakal efektif berlaku mulai Rabu (1/4/2020).
Manfaat yang didapat dari stimulus itu antara lain pembayaran angsuran kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga di atas 5 persen selama 10 tahun.
“Pemerintah akan membayarkan selisih angsurannya. MBR akan mendapat bantuan SBUM sebesar Rp4 juta di seluruh provinsi, sedangkan untuk Papua dan Papua Barat mendapat Rp 10 juta,” jelasnya.
Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi antara lain harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.