Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wijaya Karya Tetap Garap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Hingga saat ini belum ada proyek yang dihentikan atas pengajuan sendiri oleh WIKA.
Pekerja melintas di dekat Tunnel Walini saat pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa
Pekerja melintas di dekat Tunnel Walini saat pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. mengungkapkan bahwa sejumlah proyek tetap berjalan sesuai Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/2020.

Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Mahendra Vijaya mengatakan bahwa saat ini beberapa proyek perseroan masih berjalan dengan protokol pencegahan Covid-19.

"Untuk beberapa proyek KCJB [kereta cepat Jakarta—Bandung] di beberapa seksi masih berjalan dengan protokol yang sama," ujar Mahendra kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Dia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada proyek yang dihentikan atas pengajuan sendiri oleh WIKA.

"[Penghentian proyek] yang diajukan sendiri oleh WIKA belum, kecuali atas arahan owner. [Proyeknya] maaf saya tidak bisa infokan," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Wijaya Karya  mengandalkan pengerjaan tiga proyek infrastruktur pada tahun ini untuk mendorong pertumbuhan.

Ketiga proyek tersebut yaitu konstruksi kereta cepat Jakarta—Bandung, pembangunan jalan tol Harbour Road II (ruas tol Wiyoto Wiyono) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta dan ruas jalan tol Padang—Pekanbaru di Trans-Sumatra.

Selain itu, masih banyak proyek infrastruktur lain yang menjadi katalis bagi perseroan pada tahun ini seperti bendungan dan pelabuhan. Proyek-proyek tersebut juga tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Jakarta, Bandung, hingga ke wilayah Indonesia bagian timur, serta luar negeri seperti Taiwan.

Sebelumnya, Instruksi Menteri PUPR  No 02/IN/M/2020 berisi tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.

Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan Covid-19 di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.

Instruksi Menteri PUPR tersebut juga menyebutkan bahwa dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi yang sifat dan urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi Covid-19, maka penyelenggaraannya dapat diteruskan dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan Covid-19, dan menghentikan sementara ketika terjadi kasus pekerja yang ditemukan positif corona untuk melakukan penanganan sesuai protokol pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper