Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dengan Perppu, Menkeu Bisa Bebaskan dan Ringankan Bea Masuk

Saat ini banyak sekali permintaan pembebasan bea masuk untuk kebutuhan medis, tetapi proses pembebasannya memerlukan waktu yang panjang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 memberikan kewenangan yang luas kepada Menteri Keuangan untuk memberikan keringanan hingga pembebasan bea masuk.

Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, khususnya dalam Pasal 9, menyatakan bahwa kewenangan pemberian fasilitas kepabeanan ini berupa pembebasan dan keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 serta menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak sekali permintaan pembebasan bea masuk untuk kebutuhan medis. Namun, proses pembebasan bea masuk atas kebutuhan medis tersebut memerlukan waktu yang panjang.

"Dengan ini Kemenkeu diberi kewenangan untuk memberi fasilitas secara lebih cepat," ujar Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).

Dalam pasal 10, Perppu menyatakan bahwa perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan ataupun keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya bakal diatur langsung lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Merujuk pada UU Kepabeanannya, pembebasan bea masuk diberikan atas beberapa jenis penggunaan seperi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Selain itu, fasilitas tersebut dimungkinkan untuk obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, dan lain lain.

Adapun, barang yang bisa dibebaskan atau diringankan bea masuknya antara lain barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Selain itu, pembebasan bea masuk itu juga diberikan kepada barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dan lain lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper