Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangkal Corona, Pemerintah Akan Perluas Sektor Penerima Stimulus Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Menko Perekonomian masih mengkaji perluasan sektor industri yang mendapatkan stimulus ekonomi kedua untuk menangkal dampak corona.
Aktivitas karyawan di salah satu pabrik di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Aktivitas karyawan di salah satu pabrik di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperluas cakupan sektor industri penerima stimulus fiskal untuk menangkal dampak virus corona di sektor ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Menko Perekonomian masih mengkaji perluasan sektor industri yang mendapatkan stimulus ekonomi kedua untuk menangkal dampak corona.

Sebelumnya, dalam stimulus gelombang dua ini, nilai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah diklaim mencapai Rp22,9 triliun yang bersumber dari relaksasi empat jenis pajak yakni PPh 21, PPh 22 Impor, PPh Badan, dan restitusi PPN.

Stimulus ini berpotensi menunda penerimaan negara hingga Rp8,15 triliun dengan asumsi kinerja impor pada tahun ini sama dengan tahun 2019 lalu.

Kemudian, otoritas pajak juga memangkas tarif PPh Badan sebesar 30 persen selama 6 bulan terhitung pada April hingga September atas 19 sektor industri terdampak serta WP KITE dan WP KITE IKM.

"Stimulus kedua akan dilakukan perluasan ke sektor lainnya, saya mendapatkan tembusan [yang disampaikan ke Menko Perekonomian] apakah industri organda/transportasi, pariwisata," katanya, dalam konferensi pers bersama terkait stimulus ekonomi, Rabu (1/4/2020).

Hal ini dilakukan agar sektor manufaktur dapat terbantu di tengah tekanan dampak virus corona.

Pemerintah menyiapkan Rp255 triliun anggaran belanja di bidang kesehatan, safety net, dan industri. Selain itu, Pemerintah juga menambah Rp150 triliun dalam rangka pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Khusus untuk dukungan industri, pemerintah menambahkan anggaran untuk dana cadangan perpajakan senilai Rp70,1 triliun.

"Nanti akan dijelaskan oleh Menko Perekonomian, [alokasi anggaran]," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper