Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Konstruksi, Adhi Karya Patuhi Protokol Pencegahan Corona

Adhi Karya menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri PUPR mengenai protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Budi Harto didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai rapat umum pemegang saham tahunan, di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Budi Harto didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai rapat umum pemegang saham tahunan, di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adhi Karya (Persero) Tbk. memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengatur tentang pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

"Kami [Adhi Karya] ikuti sesuai Intruksi Menteri PUPR," kata Direktur Utama Adhi Karya Budi Harto kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Meskipun demikian, Budi belum merespon apakah ada proyek Adhi Karya yang dihentikan sementara sebagai bentuk implementasi beleid tersebut.

Sebelumnya, Budi Harto yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang isinya mengusulkan penghentian sementara proyek-proyek infrastruktur di daerah yang terpapar virus Corona (Covid-19).

Usulan tersebut dijawab dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Inmen PUPR) Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Inmen tersebut diterbitkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020.

Meskipun demikian, ternyata tidak semua proyek infrastruktur dihentikan sementara. Ada tiga kondisi yang mengharuskan sebuah proyek dihentikan.

Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian atau Lembaga atau Instansi atau Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper