Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengimbau kepada para pengembang dan pengelola kawasan industri untuk mengambil sejumlah langkah merespon kebijakan karantina wilayah di sejumlah daerah.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar memaparkan pihaknya perlu melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi karantina wilayah atau lockdown.
Sanny mengatakan pengembang kawasan industri tetap melakukan layanan suplai utilitas (air bersih, listrik, gas industri), pengolahan air limbah, pemeliharaan dan pemantauan lingkungan, keamanan dan lain-lain yang diperlukan oleh para perusahaan industri di dalam kawasan.
“Membuat jalur komunikasi khusus dengan para tenant berupa saluran hotline kawasan industri melalui media online,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau para tenant khususnya yang masih berproduksi untuk selalu menerapkan standar-standar yang diperlukan dalam perlindungan bagi para pekerja.
Hal ini merujuk pada penerapan kaidah-kaidah/aturan pembatasan sosial dan jarak selama di dalam area kantor/produksi, menyediakan bilik desinfektan, menyediakan masker kepada para pekerja dan senantiasa menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS)
Baca Juga
Terakhir, Sanny mengingatkan jalur distribusi (mata rantai) bahan baku dan barang jadi yang dilakukan para tenant hendaknya tetap memperhatikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Sebelumnya, Sanny mengatakan sektor manufaktur akan sulit membatasi ruang kerja. Namun, dia memastikan setiap pabrikan sudah memiliki kebijakan guna mengatasi penyebaran Covid-19.
"Manufaktur memiliki beban kerja masing-masing mungkin untuk kewajiban ekspor dan yang lain yang harus tetap dikerjakan di pabrik. Jadi kami tidak ada kewenangan membatasi kami hanya memastikan pasokan utilitas listrik, air, dan lainnya aman," katanya.