Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebutuhan Stimulus Corona Membengkak, Mungkinkah BI Beli SBN Di Pasar Primer?

Salah satu alternatif pendanaan untuk stimulus menangkal dampak corona adalah lewat penerbitan SBN.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (dua kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Senior Insitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan harus merogoh kocek setidaknya Rp600 triliun-Rp1.000 triliun.

Dengat ketatnya ruang fiskal, dia menyarankan agar pemerintah memutar otak dan mencari pembiyaan lain yang bisa dieksekusi secara cepat, efektif, dan efisien. Salah satunya dengan menerbitan Surat Utang Negara (SUN) untuk diserap pasar.

"Pemerintah sebenarnya bisa mengeluarkan SUN, tetapi dengan kondisi ekonomi global seperti ini siapa yang mau beli? Jangan sampai nanti malah under subscribe," ujarnya dalam sesi diskusi virtual, Minggu (29/3/2020).

Pemerintah dapat mengambil jalan pintas dengan menerbitkan SUN yang nantinya bisa diserap langsung di pasar primer oleh Bank Indonesia. Meski demikian, Fadhil tidak menampik bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan undang-undang yang berlaku.

Mengacu pada UU No 24/2002 tentang Surat Utang Negara, Bank Indonesia diperbolehkan menyerap SUN yang dilepas oleh investor di pasar sekunder.

Karena itu, dia meminta pemerintah dan DPR merevisi undang-undang, sehingga memperbolehkan Bank Indonesia untuk membeli secara langsung di pasar primer. Hal itu dilakukan agar pemerintah bisa mendapat tambahan dana dalam waktu singkat, sehingga dapat mengalokasikan stimulus virus corona kepada masyarakat terdampak.

"Sekarang BI gak bisa buy back [SUN]. Harus ada perubahan UU yang mengizinkan bank sentral melakukan pembelian SUN di pasar primer. Nanti Kementerian Keuangan akan menghitung berapa stimulus yang dibutuhkan, termasuk realokasi APBN dan Silpa. Nah, untuk memenuhi sisanya, pemerintah dapat mengeluarkan SUN untuk dibeli BI. Berapa kupon [yield] nanti ditentukan pemerintah dan BI," imbuhnya.

Meski demikian, Fadhil menegaskan kebijakan itu hanya berlaku bagi SUN, bukan surat utang korporasi. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada saat krisis ekonomi 1998.

Untuk mengurangi kontraksi ekonomi, BI kembali menerapkan stimulus moneter, antara lain penurunan suku bunga 25bps ke level 4,5 persen serta menerapkan tujuh langkah pengamanan lanjutan.

Di pasar keuangan, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI berjanji akan terus berada di pasar untuk menstabilkan nilai tukar dengan melakukan injeksi likuiditas, baik dalam bentuk rupiah dan valas.

"Kami laporkan tahun ini sudah injeksi Rp300 triliun dalam bentuk SBN dari pasar sekunder sekaligus mmemberikan injeksi likuditas di pasar uang dan perbankan sebesar Rp163 triliun," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengumuman rencana lelang di laman resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), pemerintah akan melepas tujuh seri surat utang negara (SUN) pada, Selasa (31/3/2020). Target indikatif yang dipatok senilai Rp15 triliun dengan target maksimal Rp22,5 triliun.

Secara detail, dua seri merupakan surat perbendaharaan negara (SPN) yakni SPN12200703 yang jatuh tempo 3 Juli 2020 dan SPN12210401 yang jatuh tempo 1 April 2021. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto.

Adapun, lima seri lainnya yang akan dilelang merupakan obligasi negara fixed rate dengan tingkat kupon masing-masing FR0081 (6,50 persen), FR0082 (7,00 persen), FR0080 (7,50 persen), FR0083 (7,50 persen), dan FR0076 (7,375 persen).

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rerata terimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper