Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa larangan ekspor alat kesehatan dan perlindungan diri ke luar negeri tetap berlaku bagi perusahaan yang terlanjur menjalin kontrak pengiriman.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nuwan mengatakan larangan ini tetap menyasar perusahaan-perusahaan tersebut meski kontrak telah disepakati sebelum Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker diterbitkan pada 16 Maret 2020 lalu.
Larangan ini sejalan dengan mempertimbangkan situasi darurat dan adanya peningkatan kebutuhan di dalam negeri seiring berkembangnya wabah Covid-19.
"Tetap tidak diperkenankan ekspor meski sudah ada kontrak karena situasi darurat dan dibutuhkan di dalam negeri. Justru impor di relaksasi dengan dihapusnya syarat Laporan Surveyor," kata Oke ketika dihubungi Bisnis, Rabu (25/3/2020).
Sejauh ini, Oke menjelaskan bahwa belum ada temuan pelanggaran atas aturan tersebut mengingat pengiriman produk-produk yang dilarang telah ditahan di bea cukai. Dalam hal ditemukan adanya perusahaan yang melanggar, dia menyatakan terdapat sanksi berupa tuntutan atas aksi penyelundupan.
Larangan dan pembatasan ekspor dan impor barang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Bagian Kelima tentang Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor.
Dalam Pasal 50 aturan tersebut, pemerintah dapat menetapkan daftar barang yang dilarang diekspor atau diimpor dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, dan lingkungan hidup. Lebih lanjut, dalam Pasal 54 disebutkan bahwa larangan ekspor dapat diberlakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
Sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melanggaran larangan ini lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 112 dimana terdapat ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.