Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Larang Ekspor Alat Kesehatan, Ini Sanksi Bila Melanggar

Di tengah situasi darurat virus corona (Covid-19), pemerintah melarang perusahaan mengekspor produk dan alat kesehatan.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa larangan ekspor alat kesehatan dan perlindungan diri ke luar negeri tetap berlaku bagi perusahaan yang terlanjur menjalin kontrak pengiriman.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nuwan mengatakan larangan ini tetap menyasar perusahaan-perusahaan tersebut meski kontrak telah disepakati sebelum Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker diterbitkan pada 16 Maret 2020 lalu.

Larangan ini sejalan dengan mempertimbangkan situasi darurat dan adanya peningkatan kebutuhan di dalam negeri seiring berkembangnya wabah Covid-19.

"Tetap tidak diperkenankan ekspor meski sudah ada kontrak karena situasi darurat dan dibutuhkan di dalam negeri. Justru impor di relaksasi dengan dihapusnya syarat Laporan Surveyor," kata Oke ketika dihubungi Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Sejauh ini, Oke menjelaskan bahwa belum ada temuan pelanggaran atas aturan tersebut mengingat pengiriman produk-produk yang dilarang telah ditahan di bea cukai. Dalam hal ditemukan adanya perusahaan yang melanggar, dia menyatakan terdapat sanksi berupa tuntutan atas aksi penyelundupan.

Larangan dan pembatasan ekspor dan impor barang sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Bagian Kelima tentang Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor.

Dalam Pasal 50 aturan tersebut, pemerintah dapat menetapkan daftar barang yang dilarang diekspor atau diimpor dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, dan lingkungan hidup. Lebih lanjut, dalam Pasal 54 disebutkan bahwa larangan ekspor dapat diberlakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.

Sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melanggaran larangan ini lebih lanjut dipertegas dalam Pasal 112 dimana terdapat ancaman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper