Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan untuk keberangkatan mulai 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020
Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu seiring keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Pasalnya, dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
"Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai 23 Maret 2020, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang KA yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," jelasnya, Sabtu (21/03/2020).
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI Access, maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh. Adapun, untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:
Baca Juga
- Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
- Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
- Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
- Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan 1 (kali) dalam rentang waktu 90 (sembilan puluh) hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C. Pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta.