Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Resmi Dirilis, Berikut Ini Penjelasan Soal Pendaftaran

Masyarakat baru bisa mendaftar kartu prakerja pada April 2020 dan sepanjang dua pekan pemerintah bakal mensosialisasikan Program Kartu Prakerja kepada masyarakat.
Karyawati perusahaan penyedia lowongan kerja memberi informasi kepada calon pencari kerja pada Bursa Kerja 2017 di Denpasar, Selasa (13/6)./Antara-Nyoman Budhiana
Karyawati perusahaan penyedia lowongan kerja memberi informasi kepada calon pencari kerja pada Bursa Kerja 2017 di Denpasar, Selasa (13/6)./Antara-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan Program Kartu Prakerja pada hari ini, Jumat (20/3/2020), guna meningkatkan kemampuan dan keahlian angkatan kerja di Tanah Air.

Program ini resmi bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dua pekan setelah peluncuran. Artinya, masyarakat baru bisa mendaftar pada April 2020 dan sepanjang dua pekan pemerintah bakal mensosialisasikan Program Kartu Prakerja kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto program ini bakal difokuskan kepada angkatan kerja yang berumur 18-24 tahun.

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 7 juta angkatan kerja Indonesia yang menganggur, 3,4 juta diantaranya berusia 18-24 tahun. Kelompok pengangguran muda ini 64% tinggal di perkotaan dan 78% dianntaranya berpendidikan SMA atau ke atas.

"90% dari mereka tidak pernah mengikuti pelatihan bersertifikasi, dengan bantuan pemerintah diharap mereka bisa lebih kompeten," ujar Airlangga, Jumat (20/3/2020).

Airlangga mengatakan melalui Program Kartu Prakerja pemerintah memberikan bantuan biaya pelatihan hingga Rp7 juta per peserta untuk sekali pelatihan seumur hidup. Pada tahap awal, pelatihan yang diberikan secara offline bakal terletak di empat provinsi yakni Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

Khusus untuk pelatihan secara offline ini, pemerintah untuk sementera akan membatasi jumlah peserta pelatihan maksimal 20 orang per kelasnya akibat Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper