Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terus Mengeruk Emas Hitam, Lupa Menabung Terus

Cadangan batu bara semakin menipis, sementara produksi ditargetkan meningkat. Kita semua lupa, kalau generasi mendatang juga punya hak menikmati emas hitam. Artikel series ini total berjumlah empat tulisan.
Aktivitas pertambangan batu bara kelompok usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. /itmg.co.id
Aktivitas pertambangan batu bara kelompok usaha PT Indo Tambangraya Megah Tbk. /itmg.co.id

Inisiatif dan Tembok Besar Eksplorasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM wajib mendorong eksplorasi untuk menemukan cadangan baru dan meningkatkan cadangan batu bara Tanah Air.

Tahun ini, prosentase eksplorasi tahun ini sebesar 3,5 persen meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 3,14 persen dan tahun depan akan ditingkatkan lagi menjadi 6,2 persen.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mendorong perusahaan untuk mengalokasikan dana eksplorasi.

"Kewajiban untuk penambahan dana eksplorasi belum menjadi ketetapan resmi," ujar Dirjen Minerba Bambang Gatot akhir pekan lalu.

Hingga saat ini, aturan untuk mewajibkan perusahaan untuk lakukan eksplorasi tengah disusun. Hal ini agar setiap perusahaan memiliki tanggung jawab eksplorasi yang harus diselesaikan.Pemerintah sendiri mulai menyusun aturan ini dari sejak tahun lalu.

Kementerian ESDM enggan membeberkan lebih lanjut seberapa besar yang wajib dialokasikan perusahaan untuk melakukan eksplorasi.Bambang pun juga enggan berbicara lebih lanjut kapan aturan ini diteken dan diberlakukan.

Kendati demikian, Bambang mengungkapkan perusahaan harus menyiapkan budget eksplorasi yang sesuai dengan kapasitas luas wilayah yang dimiliki oleh masing - masing perusahaan.

Apabila perusahaan tidak menyediakan budget eksplorasi, wilayahnya akan diciutkan sehingga mau tak mau perusahaan akan menyediakannya.

Adapun kewajiban untuk menyisihkan dana dan melakukan eksplorasi akan diatur dalam revisi UU Mineral dan Batu bara (Minerba) Nomer 4 tahun 2009.

"Berapanya nanti kami tetapkan tetapi sekarang prinsipnya perusahaan harus menyediakan. Biaya eksplorasi wilayahnya. Perusahaan wajib menyediakan dana eksplorasi. Besaran berapa nanti kita akan proses lebih lanjut," katanya.

Selain mewajibkan perusahaan batu bara yang saat ini ada untuk melakukan eksplorasi menambah cadangan.

Pihaknya berencana untuk memudahkan investasi bagi Junior Mining Company agar bisa melakukan eksplorasi di Indonesia melalui revisi UU Minerba. JMC yang datang ke Indonesia untuk melakukan eksplorasi.

"Memang perlu ada peran aktif dari junior mining company yang punya keahilan dalam eksplorasi. Kami mendukung untuk junior mining company datang untuk eksplorasi," ucap Bambang.

Namun begitu, dia tak memungkiri adanya kendala untuk melakukan eksplorasi yakni minimnya greenfield exploration sehingga perlu ada penugasan kepada BUMN atau swasta untuk melakukan eksplorasi pada wilayah baru.

Selain itu, terhambatnya kegiatan eksplorasi. Solusi yang ditawarkan sinkronisasi kegiatan dengan sektor lain pada ruang yang sama, perjanjian kerjasama dengan KLHK.

Kendala lainnya yakni penerapan teknologi informasi dimana solusi yang ditawarkan pengelolaan data dan informasi oleh pemerintah dan regulasi untuk menjaga kerahasiaan data dan tata cara pemanfaatan data.

"Kami harap dengan kebijakan ke depan agar ada kenaikan misalnya junior company datang lakukan eksplorasi. Selama ini sedikitnya eksplorasi karena terhambat kegiatan eksplorasi dan minimnya teknologi informasi," terang Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper