Bisnis.com, JAKARTA — Unit Pelayanan Publik (UPP) Kementerian Perindustrian tetap beroperasi normal dengan memberikan pelayanan pukul 09.00-15.00 WIB di lantai dasar Gedung Kemenperin.
UPP merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Kemenperin. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.
Ruang lingkup UPP Pusat adalah memberikan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Basis Teknoligi Tinggi, Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dan LS Pro Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri.
Meski demikian, Kemenperin memastikan turut berupaya mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas gedung Kemenperin.
“Kemarin, kami telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono melalui siaran pers, Senin (16/3/2020).
Sigit menjelaskan, penyemprotan disinfektan ini merupakan tindakan preventif untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenperin dan tamu yang datang, sehingga setiap pekerjaaan atau pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan lancar.
Sebagai bentuk pencegahan virus corona, sebelumnya Kemenperin juga sudah melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin serta menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk.
Menurut Sigit, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya.
"Kami berupaya menyikapi keadaan ini dengan cermat dan cepat, sehingga terus mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk bersama-sama mencegah penyebaran virus dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan kerja,” ujarnya.
Guna melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus korona, Kemenperin juga aktif menyampaikan pengumuman mengenai imbauan menjaga kesehatan kepada pegawai dan tamu yang ada di lingkungan Kemenperin.
Di samping itu, untuk para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum, serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, Kemenperin memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah atau secara daring. Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke depan.