Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan telah mendapat mandat dari Kejaksaan Agung terkait penitipan aset sitaan kasus Jiwasraya. Aset yang dititipkan adalah perusahaan penangkaran ikan arwana.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya mendapat titipan aset PT Inti Kapuas International dari Kejaksaan Agung. Perusahaan penangkaran arwana ini merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Dia juga tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
“[Inti Kapuas Punyanya Heru Hidayat, sudah diserahkan, kami lagi cari siapa yang kelola perusahaan tersebut. Sudah dititipkan per tanggal 18 Februari 2020,” katanya di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dia menambahkan, Kementerian BUMN masih mencari perusahaan pelat merah yang akan mengelola Inti Kapuas International. Dia mengakui, pemerintah saat ini tidak memiliki entitas yang berpengalaman dalam mengelola bisnis penangkaran ikan arwana.
“Kita [BUMN] kan tidak berpengalaman di perusahaan ikan arwana, nanti ikan arwananya mati. Ya, ada Perindo, silahkan,.Tapi nanti kita lihat lagi, kita masih lihat lagi arwana apakah ada BUMN yang sanggup untuk memelihara arwana,” jelasnya.
Inti Kapuas Internasional merupakan satu dari dua anak usaha yang dimiliki PT Inti Agri Resources Tbk. Heru Hidayat tercatat sebagai Komisaris Utama emiten berkode saham IIKP tersebut sejak 2015. Pada 2004—2015 Heru menduduki posisi direktur di perusahaan itu.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas menyatakan pihaknya siap jika diberi mandat untuk mengelola perusahaan arwana tersebut. Namun, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi dari Kementerian terkait hal tersebut.
"Kami dari BUMN Perikanan belum mendapatkan informasi maupun penunjukan secara resmi dari pihak terkait. Namun jika ditunjuk, kami siap mengelola aset sesuai PP No.9/2013 untuk pengembangan sistem bisnis perikanan," katanya kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).
Perusahaan ikan arwana ini menjadi perusahaan ketiga yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN. Sebelumnya, Kementerian telah mendapatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Batutua Waykanan Minerals. Kementerian BUMN diberi mandat untuk mengawasi operasional dan keuangan di masing-masing perusahaan itu.