Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penyitaan Aset Kasus Korupsi Jiwasraya, Wamen BUMN: Itu Urusan Jaksa

Kementerian BUMN mendapat amanah untuk mengelola aset yang telah disita Kejaksaan Agung agar nilai aset tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020)./Ilman A. Sudarwan
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir saat kunjungan kerja ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (11/3/2020)./Ilman A. Sudarwan

Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ikut campur dalam proses penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan hanya menjalankan mandat dari Kejaksaan Agung.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan  proses penyitaan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Dia juga menyatakan keberatan dari pemilik aset yang disita bukan menjadi urusan Kementerian BUMN.

“Saya tidak mengerti, itu [keberatan] urusan jaksa,” ujarnya saat ditemui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (11/3/2020).

Kartika mengimbuhkan, saat ini Kementerian BUMN hanya menjalankan amanat yang diberikan oleh Kejaksaan Agung untuk mengelola aset sitaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga nilai aset sitaan agar  tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

“Kami dimintai tolong , kami kerjakan, tetapi apakah nanti ujungnya akan kita settle seperti apa, itu tergantung dari proses hukum,” jelasnya.

Sejauh ini, Kementerian BUMN melansir telah mendapat sedikitnya dua aset titipan dari Kejaksaan Agung, yaitu PT Gunung Bara Utama (GBU) dan PT Batutua Waykanan Minerals. Kejaksaan Agung meminta Kementerian BUMN untuk mengawasi operasional dan keuangan dua perusahaan tersebut.

PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) sebagai pemilik GBU belakangan menampik perusahaan tersebut telah dititipkan kepada Kementerian BUMN. Perseroan keberatan dengan klaim tersebut karena dinilai menghambat kegiatan operasional dan penataan arus kas keuangan.

GBU dimiliki oleh PT Batu Kaya Berkat dengan kepemilikan sebanyak 74,81 persen dan PT Black Diamond Energy sebanyak 25,19 persen. Dengan demikian, tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat bukanlah pemegang saham dalam GBU.

TRAM juga telah menjaminkan saham milik PT Black Diamond Energy dan PT Batu Karya Berkat di GBU kepada Adaro Capital Limited, salah satu lini usaha PT Adaro Energy Tbk. Hal ini dilakukan dalam perjanjian Facility Agreement pada 5 Juli 2019 untuk mendapatkan pinjaman modal kerja sebesar US$100 juta.

Belum lama ini, PT Adaro Energy Tbk. menyatakan bakal mengambil langkah tegas terkait dengan rencana penyerahan pengelolaan pengoperasian aset GBU. Perseroan telah mengirim surat kepada manajemen TRAM untuk mengklarifikasi hal itu.

“Adaro akan mengambil langkah-langkah untuk mempertahankan hak-haknya berdasarkan hukum jika diperlukan untuk itu,” ujar Head of Corporate Communication Division Adaro Energy Febriati Nadira kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper