Bisnis.com, JAKARTA - Pemangkasan izin impor garam industri pada tahun ini dinilai bakal berdampak pada produksi industri pengolahan, salah satunya industri chlor alkali (CAP).
Asosiasi Kimia Dasar (Akida) menyatakan pemerintah telah memberikan kejutan yang mengecewakan. Pasalnya, asosiasi telah memberikan rekomendasi kebutuhan impor garam secara detail dan telah diverifikasi.
"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat blunder yang membuat kami sebagai pelaku industri sangat menyayangkan pemotongan kuota garam [impor] yang pasti akan berdampak pada turunnya kapasitas [produksi] industri," kata Ketua Umum Akida Michael Susanto Pardi kepada Bisnis, Rabu (11/3/2020).
Kementerian Perindustrian mendata kuota impor yang direkomendasikan untuk keperluan industri chlor alkali (CAP) adalah sebesar 2.400.994 ton pada tahun ini. Adapun, rapat koordinasi terbatas tingkat menteri memutuskan kuota impor yang akan diberikan adalah 2.300.450 ton atau lebih rendah 4,18 persen dari rekomendasi awal.
Namun demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya menerbitkan perizinan impor untuk industri CAP sebanyak 1.996.050 ton atau lebih rendah 16,86 persen dari rekomendasi awal. Adapun, rekomendasi garam impor pada 2019 sebanyak 2.195.140 ton disetujui seluruhnya dengan tingkat realisasi 96 persen.
"[Sebagai] contoh, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. [kuota garam impornya] dipangkas 30 persen," ucapnya.
Michael menjelaskan bahwa garam impor merupakan bahan baku utama industri CAP dengan standar kualitas yang tinggi dan impuritas yang sangat rendah. Menurutnya, garam dengan spesifikasi tersebut diperlukan lantara mengacu pada standar operasi mesin produksi yang mengedepankan keselamatan proses produksi, biaya produksi, dan keberlanjutan proses produksi.
Di sisi lain, Michael mengutarakan pemerintah seharusnya memberikan kemudahan dan insentif saat perekonomian melambat akibat wabah virus corona atau COVID-19. Adapun, lanjutnya, pemerintah seharusnya secara khusus mengedepankan industri kimia dasar pada saat sulit seperti ini.
"[Pasalnya,] industri kimia dasar menjadi pendorong dan pemasok bahan baku untuk industri hilir," katanya.
Adapun, kebutuhan garam nasional tahun 2019 diperkirakan sekitar 4,2 juta ton. Jumlah tersebut terdiri atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320.000 ton, komersial 350.000 ton, serta peternakan dan perkebunan 30.000 ton.