Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Gas US$6, Industri Kimia Belum Terima Dampak Maksimal

Hanya 20 dari 30 perusahaan yang telah merasakan penurunan tarif gas industri.
Ilustrasi jaringan pipa gas. /Bisnis.com
Ilustrasi jaringan pipa gas. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Industri kimia dasar anorganik menyebut belum menerima dampak maksimal dari implementasi kebijakan penurunan tarif gas untuk industri.

Ketua Umum Asosiasi Kimia Dasar Anorganik (Akida) Michael Susanto Pardi mengatakan saat ini penerima harga gas US$6 per mmbtu belum dinikmati seluruh anggota Akida. Malah kondisi diperparah oleh perusahaan di Jawa Timur yang saat ini sedang merasakan harga gas kembali ke harga normal dan pengenaan surcharge yang besar.

"Harga gas US$6 yang sudah berlaku bagi perusahaan kimia dasar anorganik hanya yang di wilayah Jabodetabek, sedangkan di Jawa Timur sebenarnya juga sudah ada yang terima tetapi sekarang PGN sedang kurang supply sehingga harga US$6 dicabut," katanya kepada Bisnis, Selasa (13/4/2021).

Micahel mengemukakan dengan demikian dari 30 anggota Akida baru sekitar 20 perusahaan saja yang sudah menerima penurunan tarif gas. Menurutnya pengajuan paket penerima fase dua sudah dilakukan sejak lama tetapi belum ada yang disetujui.

Padahal, pada industri yang sudah mendapatkan harga tertentu ini mampu membuat pabrikan tidak menurunkan kapasitasnya lagi. Lebih penting, industri mampu bertahan dari serangan barang-barang impor.

"Kalau pemerintah serius seharusnya segera memberikan harga gas yang sama untuk semua secara nasional," ujarnya.

Sebelumnya, hal serupa disampaikan industri sarung tangan karet yang menilai PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN masih setengah hati dalam menyalurkan gas dengan harga US$6 per mmbtu. Pasalnya, pelaku usaha mengaku belum mendapatkan pasokan yang maksimal.

Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Azis Pane mengatakan banyak birokrasi yang harus ditempuh pelaku usaha sarung tangan karet untuk mendapatkan harga gas tertentu tersebut. Alhasil, stimulus dari sektor energi ini tidak sesuai dengan ekspektasi.

"Ternyata tidak sesuai harapan harga gas ini banyak yang harus kami penuhi, memang sudah diberikan tetapi tidak maksimal," katanya.

Adapun sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 89 K/10/MEM/2020 untuk industri sarung tangan karet ada enam perusahaan yang tercatat menerima harga gas tertentu yakni PT Arista Latindo, PT Indorub Nusaraya, PT Medisafe Technologies, PT Intan Havea Industry, PT Shamrock Manufacturing Corpora, dan PT Latexindo Toba Perkasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper