Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM tengah merumuskan beleid untuk mengatur harga beli dari pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (EBT) yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan selama ini harga beli listrik dari EBT mengacu pada biaya pokok penyediaan (BPP) PLN dimana harga BPP untuk daerah remote seperti di Indonesia Timur sangat tinggi.
"Dasar BPPnya tinggi, yang di Pulau Jawa rendah sekitar US$7 sen. Mekanisme yang dulu kan dibatasi 85 persen maksimum dari BPP," ujarnya, Selasa (10/3/2020)
Untuk skema harga nantinya tak mengacu pada BPP tetapi pada harga keekonomian pembangkit.
Selain itu, pemerintah juga melihat lokasi dimana pembangkit EBT itu berada. Semakin sulit lokasinya, nantinya akan ada faktor yang dipakai untuk mengakomodir kenaikan biaya.
"Lalu nanti ada juga yang sifatnya mekanisme FiT [Feed in Tarif]. Ada penunjukkan langsung, nanti mekanisme itu akan diakomodir dan diharapkan akan lebih menarik," katanya.
Baca Juga
Dalam rancangan perpres juga telah dimasukkan dukungan kementerian dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Nah disitu disebutkan dalam pasal yang terkait dengan dukungan pemerintah. Dengan dukungan dari lembaga lain kami harapkan akan kurangi hambatan yang berpotensi terjadi dan terobosannya," katanya.
Saat ini, pembahasan Perpres EBT ini telah dilakukan oleh Seketariat Negara (Setneg) untuk melihat urgensi dari regulasi. Dalam pertemuan itu disetujui untuk bisa terus dilanjutkan pembahasan terkait dengan perpres.
Perpres ini rencananya akan dilakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Maksudnya bahwa ini urgen untuk dibahas. Sekarang seperti apa level kualitas ini nanti ya didalam pembahasan antar kementerian dan lembaga," ucap Harris.
Dengan regulasi ini, nantinya akan menarik dan meningkatkan investasi pembangkit listrik.
Di sisi lain, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Bedanya, dalam permen pengganti Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 ini, tidak mengatur harga listrik EBT.