Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka opsi untuk menunda pemungutan PPh Pasal 21 guna menangkal dampak ekonomi dari virus corona.
Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif yang menguntungkan pengusaha tersebut pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 lalu ketika krisis ekonomi global.
"Nanti kita bisa lihat opsinya," ujar Sri Mulyani, Rabu (4/3/2020).
Saat ini, Sri Mulyani mengaku pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari dunia usaha agar insentif dan stimulus yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menangkal dampak virus Corona bisa benar-benar meredam dampak ekonominya.
Stimulus yang tepat untuk meredam dampak virus corona untuk beberapa bulan ke depan dinilai penting mengingat semakin dekatnya bulan Ramadan. "Jangan lupa kita juga akan puasa dan lebaran 2-3 bulan ke depan jadi kita memiliki fokus baik mencegah dampak Corona dan persiapan lebaran dengan instrumen semaksimal mungkin," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi sebesar Rp10,3 triliun yang bertujuan untuk menyokong sektor perekonomian yang paling terdampak yakni pariwisata dan properti.
Pemerintah mulai persiapkan stimulus fiskal untuk membalikkan laju konsumsi rumah tangga yang mulai melemah. Per Maret 2020, bantuan yang disalurkan melalui kartu sembako bakal ditambah nominalnya dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat.
Penambahan sebesar Rp50.000 tersebut bakal dinikmati oleh penerima manfaat selama 6 bulan terhitung sejak Maret 2019. Implikasinya, total anggaran yang bakal digelontorkan akan bertambah sebesar Rp4,56 triliun dari Rp28,08 triliun dalam APBN 2020.
Sebagai catatan, per Februari 2019 bantuan melalui kartu sembako tercatat sudah terealisasi sebesar Rp4,46 triliun dan telah diterima oleh 15,05 juta penerima manfaat.
Menurut penghitungan Kementerian Keuangan, tambahan manfaat sebesar Rp50.000 tersebut bakal meningkatkan konsumsi rumah tangga sebesar 0,034% dan akan menekan angka kemiskinan hingga 0,114%.