Bisnis.com, JAKARTA - Mind ID dan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) masih mengkaji proses divestasi saham sebesar 20 persen di internal masing-masing.
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Mind ID Orias Petrus Moedak mengatakan saat ini proses divestasi saham masih dilakukan oleh masing-masing internal Vale dan Mind ID.
Pihaknya pun mengaku tak ingin buru-buru merealisasikan rencana divestasi tersebut. Padahal, sebelumnya penandatanganan kesepakatan pembelian saham dapat ditargetkan rampung pada bulan ini.
"Masih bahas di masing-masing internal. Fluktuasi harga saham di pasar juga lagi kayak gini kan. Fluktuasi harganya lagi anomali gini," ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2020).
Menurutnya, apabila memaksakan realisasi divestasi dalam kondisi harga seperti ini maka akan berdampak bagi kedua belah pihak.
Pasalnya, harga yang ditransaksikan bisa melambung karena saat ini harga yang tengah tinggi dibandingkan dengan dalam kondisi normal.
"Saya bisa salah kalau ketinggian. Mereka juga kalau kerendahan [harga saham] juga enggak enak kalau kemurahan kan, tetapi kami belum bicara sampai situ. Itu perhitungan kami saja," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu dengan membahas terlebih dahulu di internal masing-masing sampai harga pasar kembali stabil.
Sebelumnya, Orias menuturkan penandatanganan perjanjian berupa Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) tersebut diharapkan dapat dilakukan pada akhir Maret ini setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
Lalu untuk eksekusi pembayaran sesuai mekanisme pasar modal membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan setelah penandatanganan CSPA.
"Kami harapkan agar bisa terjadi tandatangan di Maret paling akhir dan eksekusi penyelesaian atau pembayaran sesuai mekanisme di pasar modal yakni kurang lebih 6 bulan setelah tanda tangan. Jadi, kalau kami tanda tangan Maret maka pembayaran akan dilakukan di September," terang Orias.
Sementara itu, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto menuturkan proses detail negosiasi proses divestasi ini masih berlangsung.
"Akan kami umumkan selanjutnya apabila sudah ada kesepakatan," ujarnya kepada Bisnis.
Negosiasi ini dilakukan antara Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining dengan Mind ID.
Kendati demikian, pihaknya berharap agar proses divestasi ini bisa selesai secepatnya. Hal ini agar lebih ada kepastian hukum tentang pemenuhan komitmen amandemen kontrak karya.
"Kami berharap bisa segera selesai proses divestasi ini," katanya.
Untuk diketahui, sesuai dengan amandemen Kontrak Karya (KK) pada 2014, Vale wajib mendivestasikan 40 persen saham ke pihak Indonesia. Adapun, Vale telah melepas 20 persen sahamnya melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
INCO akan kembali melepas saham sebesar 20 persen. Kewajiban divestasi saham INCO tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kontrak karya Vale ini akan berakhir pada akhir 2025 dan dapat diubah atau diperpanjang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun, pemegang saham INCO saat ini antara lain VCL sebesar 58,73 persen, SMM sebesar 20,09 persen, dan publik sebesar 20,49 persen.