Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Driver Ojol Geruduk Gedung DPR, Ini Alasannya

Saat ini moda transportasi ojol masih banyak digunakan oleh masyarakat di kota-kota besar Indonesia.
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek  dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani
Ribuan pengemudi ojek online, Gojek dan Grab, melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Presiden dan Kementerian Perhubungan. Imbasnya, terjadi kemacetan parah dari Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Selasa (27/3)./JIBI- Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Hari ini ratusan pengemudi ojek online (ojol) berdemo di depan Gedung DPR untuk memprotes usulan pembatasan pergerakan sepeda motor di jalan nasional.

Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan demonstrasi tersebut terjadi karena beredar kabar adanya usulan dari Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Manoarfa yang akan membatasi sepeda motor agar tidak melintas di jalan Nasional.

"Hal ini memicu berbagai protes dari para pemilik sepeda motor, khususnya yang menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya sehari-hari. Khususnya bagi kami para driver ojol yang sangat menentang keras atas usulan tersebut," jelasnya, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya, selagi pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi umum yang layak, cepat nyaman dan aman, tidak berdesakan, moda ojol saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di kota-kota besar Indonesia.

Dengan demkian, lanjutnya, apabila ruang gerak sepeda motor yang notabene digunakan sebagai ojek online dibatasi, maka sama saja Wakil Ketua Komisi V DPR tidak pro kepada rakyat.

"Ini akan menimbulkan aksi protes dari kami sebagai ojek online, bisa saja akan terjadi gelombang aksi protes di berbagai kota di Indonesia maupun di Jakarta untuk memprotes usulan wacana pembatasan sepeda motor yang akan dilarang di jalan nasional," tuturnya.

Sebelumnya, pernyataan Nurhayati itu disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar di Gedung Parlemen, Selasa (18/2/2020). RDPU itu dilakukan pembahasan untuk meminta masukan dari para pakar dalam penyusunan RUU Revisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38/2004 tentang Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper