Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Mogok, Manajemen Aice Indonesia Klaim Perundingan Tengah Berlangsung

Perusahaan menyatakan perundingan masih berjalan dan belum menemui jalan buntu.
Ilustrasi / Aice Es Krim
Ilustrasi / Aice Es Krim

Bisnis.com, JAKARTA - PT Alpen Food Industry (Aice Indonesia) menyatakan aksi mogok buruh yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI) sejak minggu lalu (21/2/2020) telah berdampak pada proses produksi ice cream perseroan.

Legal Corporate Aice Indonesia Simon Audry Halomoan mengatakan masalah bermula dari perundingan bipartit antara manajemen dengan buruh mengenai struktur dan skala upah. Termasuk di dalamnya kenaikan upah. Perundingan inti masih terus berlangsung sehingga perusahaan menyayangkan aksi mogok oleh buruh. Apalagi perundingan belum menemukan jalan buntu dan masih terus berlangsung.

"Setiap kebijakan yang ditempuh [perusahaan] dalam menentukan kenaikan anggaran gaji mengacu dan sudah mengikuti kepada ketentuan pengupahan," ujar Simon dalam keterangan tertulis, Jumat (28/2/2020).

Simon menjelaskan pihak buruh meminta adanya kenaikan upah 2019 sekitar 15 persen dari penjualan 2018 atau menjadi Rp 11.623.616. Karena tidak dikabulkan, pihak buruh kembali mengajukan kenaikan upah untuk rencana anggaran 2020 menjadi Rp 8.031.668,61.

Adapun, Simon menyampaikan pihak perseroan hanya mampu menaikkan upah buruh sebesar 9 persen pada 2020 secara tahunan bagi karyawan yang sudah 1 tahun bekerja menjadi Rp 4.543.961. Simon berujar pekerja juga mendapatkan insentif senilai Rp 700 ribu atau 16,8 persen dari gaji pokok jika terus masuk selama 1 bulan.

Akan tetapi, lanjutnya, pihak buruh justru melayangkan surat pemberitahuan mogok kerja saat perundingan kenaikan upah masih berlangsung. Simon menilai mogok kerja pihak buruh tidak sah karena perseroan masih mau diajak berunding.

Di samping itu, Simon menuturkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah mencoba menjadi jembatan antara  Aice Indonesia dengan pihak buruh. Namun perwakilan buruh dari SGBBI menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi walaupun lebih dari ratusan pekerja hadir memenuhi selasar depan ruang mediasi di kantor Disnaker.

Di sisi lain, Simon menjelaskan bahwa mutasi dan penerbitan surat peringatan (SP) terhadap lebih dari 600 buruh yang melakukan pemogokan selama tiga hari pada Desember 2019 sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

"Agar tercapai kesepakatan yang memiliki dampak positif bagi perusahaan, maupun rekan-rekan yang terdampak dari kebijakan perusahaan," kata Simon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper