Bisnis.com, JAKARTA – Arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di luar pulau Jawa di berbagai sektor usaha memerlukan insentif khusus, fiskal ataupun nonfiskal.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan pengembangan KEK bertujuan meningkatkan investasi, ekspor dan substitusi impor, serta meningkatkan lapangan pekerjaan.
Belum lama ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berupaya penyempurnaan Undang Undang No 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
“Kami berupaya menfasilitasi investor untuk masalah-masalah di setiap KEK. Fasilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengna Kadin sebagai represntasi dunia usaha,” katanya, dalam seminar Roadmap Industri Manufaktur Indonesia, Kamis (27/2/2020).
Adapun Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus memperkirakan investasi akumulasi yang terjaring hingga 2025 mencapai Rp95,3 triliun, sementara realisasi investasi per 2019 tercatat Rp21 triliun.
Baca Juga
Sejauh ini, pemerintah telah menyiapkan 19 KEK dengan core bisnis yang berbeda-beda. Menurutnya, dari 15 KEK, ada 12 KEK yang berada di luar Jawa. “Tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, NTB, Maluku dan Papua,” tambahnya.