Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Respons Peluangnya Gantikan SKK Migas

Pertamina sedang mengkaji draf RUU Cipta Kerja yang memungkinkan Pertamina menggantikan SKK Migas sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
PERTAMINA
PERTAMINA

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengaku siap jika nantinya ditunjuk sebagai badan usaha milik negara khusus atau BUMN(K) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Tajudin Noor mengatakan bahwa hingga saat ini perseroan terus mempelajari draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor migas.

Kendati belum ada pembahasan lebih dalam, Tajudin menyebut perseroan terus mempersiapkan diri apabila nantinya perseroan yang ditunjukan sebagai BUMN(K) tersebut.

“Kalau ditugaskan pemerintah ya kami siaplah, kami juga sudah pernah menjalankan fungsi itu dulu, kalau sudah keinginan pemerintah, kami akan do the best lah apapun yang diinginkan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Draft Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menyebutkan pemerintah dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dengan begitu, posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas bakal tergeser. Memang, lahirnya SKK Migas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi , sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi Wisnu Prabawa Taher mengatakan bahwa saat ini SKK Migas akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan Pemerintah.

Wisnu menambahkan, SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.

SKK Migas, kata Wisnu, yakin dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat.

“Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan [gross revenue] sekitar US$ 90 juta per hari,“ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper