Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja: Sayonara SKK Migas?

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas lahir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Draf Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menyebutkan pemerintah dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dengan begitu, posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas bakal tergeser. Memang, lahirnya SKK Migas merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 9/2013 disebutkan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi , sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi, dilaksanakan oleh SKK Migas.

Sejumlah pemangku kepentingan hulu migas yang dihubungi Bisnis, memilih menyerahkan keputusan menghadirkan BUMN khusus kepada pemerintah.

Direktur eksekutif Indonesia Petroleum Association (IPA), Majolijn Wajong enggan untuk berkomentar banyak terkait dengan draft undang-undang sapu jagat tersebut.

“Kami tunggu dulu keputusan pemerintah bagaimana, tapi kan pasti pemerintah akan dan sedang memikirkannya matang-matang supaya semua berjalan dengan lancar.  Jadi kita tunggu saja ya,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (17/2/2020).

Senada, ExxonMobil Indonesia masih enggan menanggapi rencana peleburan SKK Migas menjadi BUMN(K). Vice President Public and Government Affairs, ExxonMobil Indonesia Azi Alam mengatakan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar banyak untuk draft Cipta Kerja.

"Wah saya musti lihat dulu [draftnya], saya belum tahu," katanya.

Dari sisi internal SKK Migas, Kepala Divisi Program dan Komunikasi Wisnu Prabawa Taher mengatakan bahwa saat ini SKK Migas akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan Pemerintah.

Wisnu menambahkan, SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara.

SKK Migas, kata Wisnu, yakin dengan Cipta Kerja, kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat.

“Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan [gross revenue] sekitar US$90 juta per hari,“ katanya.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyambut baik rencana yang tertuang pada RUU Cipta Kerja itu.

Menurutnya, SKK Migas saat ini sudah seharusnya diubah menjadi entitas bisnis, sehingga nantinya hubungan antara KKKS menjadi business to business bukan goverment to business.

"Sebagai bisnis entitas dia [SKK Migas] bisa menyederhanakan perizinan menjadi satu atap," katanya kepada Bisnis, Jumat (15/2/2020).

Dia menilai, sebagai entitas bisnis, nantinya SKK Migas bisa melakukan pencarian lapangan, pengurusan lapangan, menyiapkan lelang untuk para KKKS, sehingga bisa mempercepat proses ekplorasi dan ekploitasi lahan.

Adapun, dia menyarankan SKK Migas nantinya bisa menjadi BUMN Khusus atau menjadi entitas bisnis di bawah holding migas saat ini.

"Pada saat investor sudah melakukan izin ke SKK Migas, maka perusahaan sudah bisa mulai eksploitasi dan eksplorasi sehingga mempersingkat waktu tadi," jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Energi Universitas Tarumanegara Ahmad Redi yang juga menjadi anggota tim perumus Omnibus Law menjelaskan bahwa rumusan tersebut merupakan pelaksanaan putusan MK atas uji materiil UU Migas yang berakibat pada pembubaran SKK Migas.

Dia menambahkan, sejak Putusan MK 2012 lalu kelembagaan usaha hulu migas tidak sejalan dengan Putusan MK melalui pembentukan SKK Migas, padahal dalam pertimbangannya MK mengatakan bahwa kelembagaan hulu migas hatus dilaksa akan oleh BUMN baik BUMN yang telah ada maupun BUMN Khusus.

“RUU Cipta Kerja substansi migas melaksanakan Putusan MK tersebut,” Katanya.

Di lain pihak, Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan menilai perlu kajian yang lebih komprehensif terkait dengan rencana tersebut karena melibatkan banyak stakeholder. Menurut dia, jangan sampai nantinya kebijakan tersebut malah menjadi salah langkah.

Selain itu, yang paling penting adalah bagaimana pengusaan negara atas sumber daya migas Indonesia, sehingga perlu regulator terkait dengan usaha migas untuk pengawasan dan pengendalian di sektor tersebut, mengingat dunia migas adalah dunia yang high risk dan high cost.

“Sehingga akan kembali di gugat apapun nanti namanya mau BUMN Khusus atau kembali ke pangkuan Pertamina di mana dampaknya lagi-lagi mengganggu kegiatan migas kita kedepannya,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper