Bisnis.com, JAKARTA - Proses perizinan revisi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) masih belum mendapatkan restu lantaran proses tersebut masih terhambat oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudjianto mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro hingga saat ini belum sekalipun menghadiri sidang komisi Amdal.
Padahal, Ary mengungkapkan, sejak 19 Desember 2019, pihaknya telah berusaha menjemput bola ke Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan rapat dengan Pemkab.
“Jadi yang kami belum dapatkan masukan dari unsur Pemkab Bojonegoro. Nah kalau sudah kami dapatkan masukan, [izin] sangat bergantung dari masukan itu,” katanya kepada Bisnis, Rabu (19/2/2020).
Masukan tersebut, kata Ary, guna mengetahui aspek keamanan lokasi di Lapangan Banyu Urip. Pasalnya, Pemkab Bojonegoro adalah pihaknya yang seharusnya paling mengetahui keadaan di lokasi tersebut.
Selain itu, masukan dari Pemkab Bojonegoro diperlukan untuk mengkonfirmasi serangkaian pengujian yang dilakukan oleh ExxonMobil Cepu Limited selaku pemohon.
Baca Juga
“Kami cek kalau benar-benar sudah pasti aman, selama itu aman pasti akan kami terbitkan izinnya, cuma kendalanya kenapa selama ini belum, karena pihak utama Pemkab Bojonegoro belum kami dengarkan masukannya, nah kan kami harus menunggu itu,” jelasnya.
Adapun, ExxonMobil Cepu Limited meminta permohonan untuk revisi Amdal guna meningkatkan kapasitas produksi yang sebesar 220.000 barel per hari (bph) menjadi 235.000 bph.
Kapasitas tersebut sudah berdasarkan serangkaian pengujian dengan menyesuaikan aspek lingkungan dan emisi. Besaran tersebut juga menyesuaikan dengan kemampuan kapasitas produksi.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto pernah mengatakan dari hasil uji coba produksi maksimal, fasilitas produksi Blok Cepu bisa menghasilkan minyak hingga 235.000 bph dalam kondisi aman.
Namun, peningkatan produksi Blok Cepu ini masih menunggu persetujuan Amdal. Pasalnya, Amdal yang ada saat ini hanya mencantumkan produksi maksimal sebesar 220.000 bph.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah setempat dapat membantu mempermudah pemberian rekomendasi Amdal terkait perubahan angka produksi tersebut.
"Disimpulkan produksi 235.000 bph dalam posisi aman. Sekarang bagaimana kita dapat izin untuk beroperasi di level segitu," ujar Dwi. Pihaknya sendiri akan terus membantu ExxonMobil untuk terus menambah produksi dan meningkatkan eksplorasi.
Selama belum memperoleh persetujuan revisi Amdal, tambahnya, maka produksi minyak dari Lapangan Banyu Urip terpaksa diturunkan menyusul beroperasinya Lapangan Kedung Keris. Hal ini agar kegiatan operasi di Blok Cepu tidak melanggar Amdal yang ada.
Produksi minyak dari kedua lapangan baru dapat dioptimalkan setelah Amdal yang baru disetujui. Sehingga, pihaknya tidak dapat memastikan kapan Lapangan Kedung Keris mencapai puncak produksi.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Setiadjit mengatakan investor diminta aktif untuk menyampaikan kesulitan perizinan dan Amdal, sehingga pihaknya dapat memfasilitasi.
Terkait revisi Amdal Lapangan Banyu Urip, Setiadjit mengaku pihak Pemkab Bojonegoro belum menyampaikan usulan perubahan.
"Sepanjang dikirim dari Pemerintah Kabupaten ya cepat, sekarang ini yang dari Pemkab Bojonegoro perlu didorong. Kalau perlu saya sowan ke Bupati Bojonegoro soal ini [revisi Amdal]," tuturnya, Selasa (17/12/2019).