Bisnis.com, JAKARTA–Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa seluruh urusan perizinan dan pemberian insentif fiskal sudah didelegasikan oleh 22 kementerian dan lembaga (K/L) terkait kepada BKPM.
Terhitung sejak awal Februari, seluruh K/L telah menempatkan pejabat penghubung di Kantor BKPM. Pejabat penghubung inilah yang nantinya mengurus pemberian izin dan insentif fiskal oleh BKPM.
"Nantinya, izin akan ditandatangani oleh Kepala BKPM atas nama menteri terkait," ujar Bahlil, Senin (17/2/2020).
Meski pemberian izin dan insentif fiskal sudah didelegasikan kepada BKPM, Bahlil mengatakan bahwa urusan teknis dari perizinan dan insentif fiskal masih dikelola oleh K/L terkait.
Meski urusan teknis perizinan dan insentif fiskal masih diemban oleh K/L terkait, Bahlil mengungkapkan bahwa proses perizinan bakal lebih cepat karena sudah ada NSPK yang memberikan batasan waktu kepada K/L dalam memproses perizinan.
Seperti diketahui, langkah ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019.
Melalui Inpres tersebut pula, BKPM juga mengemban tugas untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia yang saat ini bertengger di peringkat 73.
"Peringkat EODB dari 73 ke target presiden yakni 40 pada tahun ke 3. 2021 minimal bisa ke 60," janji Bahlil.