Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan terbit dalam waktu satu atau dua bulan ke depan.
PP tersebut diperlukan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan operasional BP Tapera.
"PP mudah-mudahan satu atau dua bulan ini [terbit]. Prosesnya sudah selesai. Sudah lama di Setneg. Jadi Pak Menteri [PUPR Basuki Hadimuljono minta] tolong dikejar. Kalau perlu diminta drafnya [ke Setneg] dan Pak menteri langsung paraf," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Rabu (12/2/2020) malam.
Adi mengatakan PP tersebut akan mengatur mengenai beberapa perubahan seperti integrasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), landasan BP Tapera yang berwenang untuk mengelola dana Bapertarum dan tim likuidasi aset eks Bapertarum.
Sejalan dengan itu, BP Tapera saat ini tengah menyusun layout plan yang melibatkan KSEI, bank kustodian dan manajer investasi. Penyusunan diperkirakan memakan waktu enam bulan.
Adi mengungkapkan semester awal ini pihaknya memang fokus dalam hal regulasi dan persiapan operasional. Sementara pada semester dua, mulai merencanakan uji coba untuk pembiayaan ASN.
"Kita target siap beroperasi secara sistem itu semester satu, tapi belum bisa beroperasi kalau PP belum turun dan PMK belum jadi. Tapi tanpa menunggu kita siap, dengan kata lain semester satu kita sudah siap," ujarnya.
Setelah pembiayaan bagi ASN selama lima tahun pertama, BP Tapera akan mulai mengelola TNI/Polri, BUMD dan swasta. Khusus swasta, diperkirakan akan mulai 7 tahun setelah BP Tapera beroperasi penuh.