Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Vape, Pelaku Nantikan Kepastian Regulasi

Bisnis penghantar nikotin elektronik telah memberikan kontribusi sebesar Rp154,1 miliar pada 2018 dan selanjutnya bertumbuh hingga Rp426 miliar pada 2019. 
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri produk rokok elektrik atau Vape menginginkan kepastian regulasi dalam menjalankan usahanya di Tanah Air. 

Melalui Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), pengusaha mencatat potensi pertumbuhan bisnis penghantar nikotin elektronik di Indonesia terbukti telah naik secara signifikan. Industri ini telah memberikan kontribusi sebesar Rp154,1 miliar pada 2018 dan selanjutnya bertumbuh hingga Rp426 miliar pada 2019. 

President Director PT NCIG Indonesia Mandiri Roy Lefrans Wungow mengatakan industri vape tentu memiliki peluang lebih besar untuk menarik investor masuk ke Indonesia, dengan potensi market yang dimiliki atau total smokers di Indonesia. 

Namun, masalahnya tanpa kepastian hukum yang jelas, sulit buat investor masuk. Pasalnya, industri vape baru diatur dari sisi barang kena cukai nya saja.

"Karena itu NCIG selalu mendorong pemerintah agar regulasi, standarisasi dan kepastian hukum utk rokok elektrik ini benar-benar ada tapi tetap dengan dasar untuk mendukung agar industri ini makin berkembang, bukan dengan dasar ketakutan atau kesalahan informasi," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (13/2/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Appnindo menyebut industri vape di Indonesia juga sudah memiliki permintaan ekspor paling besar dari Timur Tengah dan Eropa. Sayangnya, lagi-lagi belum ada regulasi yang pasti.

Roy mengatakan saat ini Indonesia memiliki banyak brewer hebat juga banyak yang berpengalaman dalam memahami kebutuhan perokok karena semua pelaku Industri vape adalah mantan perokok. Artinya, kedua faktor itu tentu akan menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk bisa memasarkan produk vape dari sektor ekspor.

"Sebagai startup company dan cukai yang tinggi untuk cartridge itu selalu jadi tantangan besar buat kami. Sulit untuk bisa memberikan sales target NCIG yang ideal bagi kami. Jadi kami lebih bertahan agar segera ada kepastian hukum dan regulasi," ujarnya. 

Roy juga juga terus berharap bisa membuat NCIG menarik investor masuk meski sudah ada sebenarnya, tetapi kembali lagi ada kendala di payung hukum. 

Adapun vape merupakan industri penghantar nikotin elektronik, yang merupakan bagian dari industri HPTL, lahir dari perkembangan inovasi teknologi.

Sebagai hasil inovasi terbaru, program edukasi bagi konsumen dan masyarakat umum tentang pengetahuan mendasar dan lanjutan seputar produk tembakau alternatif serta penghantar nikotin elektronik pun perlu dilakukan.

Roy menambahkan di Appnindo bersama pengusaha penghantar nikotin elektronik lain, seperti FOOM Labs, JUUL Labs, PT Jagad Utama Lestari, serta para akademisi dan pemerintah akan berkomitmen untuk memfasilitasi diskusi dan kajian mendalam terkait regulasi, potensi pertumbuhan ekonomi, serta mendorong inovasi dan kebijakan fiskal yang proporsional.

Appnindo pun memandang, ada empat hal yang seyogyanya diperhatikan terkait penyusunan regulasi tersebut. Pertama, investasi dalam penelitian ilmiah dan studi tentang produk penghantar nikotin elektronik terutama di Indonesia sebagai masukan penting untuk penyusunan aturan dan kebijakan.

Kedua, pengaturan industri HPTL khususnya produk penghantar nikotin elektronik berdasarkan emisi dan profil risikonya, seperti bagaimana pemerintah memberlakukan pengaturan mobil listrik ketika dibandingkan dengan mobil yang menggunakan mesin pembakaran.

Ketiga, partisipasi dan kolaborasi dalam diskusi konstruktif untuk merancang dan merumuskan kebijakan sebagai sarana untuk terus memaksimalkan pertumbuhan industri. 

Keempat, komitmen semua pemangku kepentingan untuk mencegah akses bagi anak-anak dan remaja di bawah umur 18 tahun, serta non-perokok, untuk mendapatkan produk-produk penghantar nikotin elektronik.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita juga memastikan hingga saat ini belum menerima regulasi yang utuh perihal kepastian produksi nikotin atau kegiatan ekspor dan impornya. 

"Pernyataan Kemenperin soal regulasi belum secara terbuka jadi belum bisa ditanggapi juga secara terbuka," katanya. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai prospek vape ke depan kelihatanya cukai vape belum bisa sampai menggantikan cukai rokro karena masih dibawah 2 persen dari sisi pengguna. 

Apalagi munculnya fatwa haram dari lembaga ormas Islam, kemudian dari sisi kesehatan banyak larangan larangan yang dikeluarkan pemerintah bahkan ada black campaign soal vape bisa membunuh dan lainnya.

"Nampaknya perkembangan vape akan terganjal. Padahal vape ini bisa jadi alternatif untuk berhenti merokok, beban biaya BPJS kesehatan bahkan bisa turun kalau regulasi vape-nya kondusif karena dalam beberapa penelitian vape lebih rendah resiko dibanding rokok," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper