Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan payung hukum terkait dengan kebijakannya untuk menghentikan sementara waktu impor hewan hidup dari China.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok yang dilansir Bisnis dari laman JDIH.Kemendag.go.id pada Rabu (12/2/2020).
Di dalam aturan tersebut, impor hewan hidup dari China resmi dilarang ketika beleid tersebut resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 7 Februari 2020.
Kebijakan larangan impor sementara dari China tersebut, merupakan respons dari pemerintah untuk meminimalisir masuknya virus corona ke Indonesia yang berasal dari Negeri Panda.
Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari China menurut peraturan tersebut adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie termasuk bibitnya.
Selain itu ada pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing.
Baca Juga
Sementara itu, dari kelompok unggas antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.
Di samping itu hewan hidup terdapat pula larangan mengimpor barang seperti komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.