Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Masker Melonjak, YLKI Imbau Masyarakat Tidak Berlebihan

Masyarakat diimbau untuk tidak panik di tengah isu penyebaran virus corona dan tidak berlebihan membeli masker.
Penumpang maskapai Wings Air menggunakan masker saat akan menaiki pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (4/2/2020). Kesadaran masyarakat menggunakan masker tersebut untuk mengantisipasi tertular virus Corona, dikarenakan Batam dan Natuna menjadi lokasi transit dan observasi bagi 238 orang WNI dari Wuhan, Hubei, China./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Penumpang maskapai Wings Air menggunakan masker saat akan menaiki pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (4/2/2020). Kesadaran masyarakat menggunakan masker tersebut untuk mengantisipasi tertular virus Corona, dikarenakan Batam dan Natuna menjadi lokasi transit dan observasi bagi 238 orang WNI dari Wuhan, Hubei, China./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta masyarakat untuk membeli masker dengan harga yang wajar.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak panik di tengah isu penyebaran virus corona. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak berlebihan membeli masker.

Apalagi, sebut dia, saat ini harga masker di pasaran sudah tidak wajar. Harga produk itu bahkan meningkat hingga ratusan persen.

“YLKI meminta konsumen untuk membeli masker secara wajar. Tak perlu melakukan panic buying,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (6/2/2020). 

Tulus menuturkan pihaknya  bayak menerima aduan masyarakat terkait kondisi tersebut. Menurutnya, penjualan maskerk dengan harga tak wajar itu merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral dan bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen karena mengambil untung secara berlebihan.

YLKI meminta Komisi Pengawas Perdagangan Usaha (KPPU) untuk mengusut kasus tersebut karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (excessive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu. 

"Menurut UU tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, tindakan excessive margin oleh pelaku usaha adalah hal yang dilarang," kata Tulus.

Tulus mengatakan YLKI juga meminta pihak kepolisian mengusut adanya dugaan penimbunan masker oleh distributor tertentu demi mengeduk keuntungan yang tidak wajar tersebut.

Menurutnya, penimbunan tersebut akan mengacaukan distribusi masker dipasaran dan pada akhirnya harga produk tersebut akan melambung tinggi.

"Konsumen dalam mengonsumsi barang atau jasa, termasuk masker, berhak atas harga yang wajar.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper