Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Perpajakan Sudah di Tangan DPR

Menurut Sri Mulyani, draf Omnibus Law Perpajakan telah diserahkan setelah dirinya bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada DPR RI.  

"Sudah kami serahkan untuk yang Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR RI [Puan Maharani]," ujarnya di sela-sela Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (5/2/2020).

Dengan ini, draf Omnibus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada DPR RI beserta Surat Presiden (Surpres) terkait Omnibus Law tersebut.

Sri Mulyani sempat bertemu dengan Puan pada Kamis (30/1), setelah melaksanakan rapat bersama dengan Komisi XI DPR yang membahas APBN 2019 dan outlook perekonomian 2020. Saat itu, dia turut didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.
 
Namun, dia menuturkan untuk saat ini, pemerintah masih belum menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Rencananya, draf beleid tersebut akan diserahkan kepada DPR pada pekan ini.
 
Adapun proses dari pembahasan kedua Omnibus Law ke depan akan sangat bergantung pada komitmen DPR untuk membahas kedua beleid tersebut.
 
"Tergantung dari DPR, yang akan menetapkan dulu dari sisi paripurna dulu. Nanti di paripurna ditetapkan bagaimana. Kami mengikuti mekanisme yang ada di DPR saja," ucap Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Bisnis, substansi Omnibus Law Perpajakan menyangkut enam pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Secara bertahap Omnibus Law ini akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sampai 20 persen dalam 2-3 tahun ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper