Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Krisis Sistemik, Pemerintah Siapkan Omnibus Law Keuangan

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memang telah mengusulkan Omnibus Law Bidang Keuangan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun pihaknya saat ini masih memprioritaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan untuk masuk Prolegnas 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di sela-sela konferensi pers, di Jakarta, Selasa (30/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan) berbincang dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamim Simpanan (LPS) Halim Alamsyah di sela-sela konferensi pers, di Jakarta, Selasa (30/7/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Selain menggodok Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan, pemerintah juga tengah menggodok Omnibus Law untuk bidang keuangan. Hal tersebut dilakukan guna menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk mengantisipasi krisis atau permasalahan sistemik.

Hal dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/1/2020). Turut hadir pada acara tersebut adalah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memang telah mengusulkan Omnibus Law Bidang Keuangan sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun pihaknya saat ini masih memprioritaskan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan untuk masuk Prolegnas 2020.

Ia menjelaskan, rencana pembentukan Omnibus Law Keuangan didasarkan pada hasil pembahasan yang dilakukan oleh KSSK. Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum cukup kuat untuk mengantisipasi terjadinya krisis.

“Kami sudah melakukan crisis simulation dan hasilnya bila salah satu otoritas keuangan harus mengambil tindakan, mereka belum memiliki landasan hukum yang kuat dan memadai sehingga harus disempurnakan melalui ini [Omnibus Law Keuangan],” jelasnya.

Saat ini, penanganan masalah keuangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PP KSK). Hal lain yang belum diatur dalam peraturan tersebut adalah penanganan masalah sistemik lembaga keuangan non-bank.

Pada Pasal 3 ayat 1 UU No. 9/2016, pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan meliputi tiga hal, yakni  koordinasi pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK); penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan  penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

Sri Mulyani yang juga merupakan Ketua KSSK menuturkan, saat ini penyelesaian masalah lembaga jasa keuangan yang berpotensi sistemik didasarkan pada peraturan-peraturan sektoral dibawah masing-masing otoritas. Hal ini membuat otoritas-otoritas keuangan tertinggi negara tidak memiliki cakupan aturan bersama yang dapat digunakan untuk menangani masalah sistemik pada lembaga keuangan non bank.

“Meskipun begitu, hal ini tidak mencegah kami untuk melakukan koordinasi, karena stabilitas sistem keuangan menyangkut keseluruhan jasa keuangan,” tambahnya.

Ia melanjutkan, saat ini poin-poin dalam Omnibus Law bidang keuangan masih terus dibahas. Selain itu, KSSK juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan inventarisasi Undang-Undang dan pasal yang akan dimasukkan dalam peraturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper