Bisnis.com, JAKARTA - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90, 92 dan 95 di SPBU badan usaha asing mengalami kenaikan hingga tembus di atas Rp10.000.
SPBU Total telah menaikkan harga bensin pada 22 Januari lalu, sementara untuk SPBU asal Shell mengalami kenaikan pada 24 Januari lalu.
Sementara itu, sejak 1 Februari lalu PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk kembali menurunkan harga BBM non subsidi atau Pertaseries.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Aturan yang dikeluarkan oleh ESDM seharusnya dapat ditaati tak oleh seluruh badan usaha penyalur BBM.
"Sebenarnya kan badan usaha tapi kan pemerintah membuat keputusan menteri agar atur harga BBM. Harus mematuhi, sebenarnya kan badan usaha tapi pemerintah kan buat keputusan menteri," ujarnya, Selasa (4/2).
Menurutnya, pemerintah akan melihat apakah SPBU asing tersebut menerapkan formula yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM saat penyesuaian harga beberapa hari lalu.
"Kami akan lagi dipanggil dan ingatkan SPBU asing," katanya.
Ego menuturkan tujuan pemerintah menerbitkan formula tersebut adalah untuk melindungi masyarakat sehingga harga BBM tetap terjangkau.
"Memang ini kebetulan BBM yang memang masyarakat mampu ya kami mengharapkan agar tetap diturutin [sesuai formula]," ucapnya.