Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Stimulus Fiskal Pemerintah untuk Sektor Properti

Sektor real estat disebut terkait dengan sektor perdagangan, industri barang logam, komputer, dan lain-lain, sehingga kinerjanya cukup berpengaruh secara nasional.
Deretan rumah tapak di kawasan Padasuka Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Rachman
Deretan rumah tapak di kawasan Padasuka Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk mendukung program 1 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
 
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pertumbuhan sektor real estat di Indonesia masih berada di bawah pertumbuhan nasional. Padahal, sektor tersebut memiliki keterkaitan yang tinggi dengan sektor lain.
 
"Dia terkait dengan sektor perdagangan, terkait dengan industri barang logam, komputer, terkait dengan industri macam-macam," paparnya seperti dikutip Bisnis, Senin (3/2/2020).
 
Oleh karena itu, sektor properti pun diyakini dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sehingga pemerintah merasa perlu untuk memberikan stimulus.
 
Suahasil menerangkan insentif fiskal pada sektor perumahan didesain secara berlapis. Untuk masyarakat kelas bawah, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah sederhana yang batasan harganya disesuaikan setiap tahun.
 
Rumah susun sederhana milik (rusunami) yang diperoleh melalui pembiayaan kredit ataupun subsidi juga dibebaskan PPN. Batasan harga rusunami sebesar Rp250 juta dan pemiliknya harus berpenghasilan di bawah Rp7 juta.
 
Selanjutnya, terdapat pula insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengalihan tanah dan bangunan yang masuk di dalam beberapa kategori.
 
Kategori yang dimaksud antara lain bagi Wajib Pajak (WP) tertentu yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kurang dari Rp60 juta, pengalihan harta berupa tanah/bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dan kegiatan keagaaman serta sosial, pengalihan harta berupa tanah/bangunan karena waris, dan WP yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah/bangunan.
 
Terakhir, terdapat perubahan pengaturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Pasal 21 untuk hunian mewah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. 
 
Melalui PMK tersebut, threshold pengenaan PPnBM ditingkatkan dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar untuk rumah dan townhouse non strata title. Atas apartemen, kondominium, townhouse berjenis strata title, threshold pengenaan PPnBM ditingkatkan dari Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Tarif PPnBM yang dikenakan tetap sebesar 20 persen. 
 
Batasan pengenaan PPh juga meningkat dari Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar dengan tarif PPh Pasal 22 turun dari 15 persen menjadi 1 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper