Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Upayakan Pengetatan Pengawasan atas WP Hasil Ekstensifikasi

Hal ini didasari data bahwa Wajib Pajak (WP) baru hasil ekstensifikasi pada tahun tertentu, belum tentu membayar pajak pada tahun selanjutnya.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengupayakan untuk melakukan pengawasan atas Wajib Pajak (WP) baru hasil ekstensifikasi.

Pasalnya, data Laporan Kinerja (Lakin) DJP menunjukkan bahwa WP baru hasil ekstensifikasi pada suatu tahun belum tentu membayar pajak pada tahun selanjutnya. Contohnya, dari WP Orang Pribadi (OP) nonkaryawan yang terdaftar pada 2016 yang sebanyak 570.127, hanya 285.206 yang melakukan pembayaran pada tahun yang sama dan hanya 115.092 yang membayar pajak pada 2017.
 
Hal yang sama terjadi pada 2018. Dari 554.998 WP OP nonkaryawan yang terdaftar pada 2017, hanya 152.971 WP OP nonkaryawan yang membayar pajak pada 2018.
 
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi bakal tetap menjadi cara andalan untuk menjaga kepatuhan pajak.
 
"Jadi yang sudah daftar kami awasi. Pada 2020, kami intensifikasi WP prioritas dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan," ujarnya, seperti dikutip Bisnis, Senin (3/2/2020).
 
Seperti diketahui, WP dengan kontribusi pajak yang tergolong besar akan dipindahkan pengawasannya dari KPP Pratama ke KPP Madya. KPP Pratama akan didorong untuk melakukan ekstensifikasi yang berbasis pada kewilayahan.
 
Jumlah KPP Madya pun bertambah dari 20 unit menjadi 38 KPP Madya dan kebanyakan bakal terletak di Pulau Jawa, mengingat banyaknya WP potensial di daerah tersebut. Seiring dengan penambahan KPP Madya sebanyak 18 unit, maka jumlah KPP Pratama pun berkurang 18 unit.
 
Pada pekan lalu, Staf Ahli Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyampaikan untuk WP OP nonkaryawan yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membayar pajak melalui skema PPh Final 0,5 persen, memiliki kecenderungan kepatuhan yang tinggi.
 
Namun, pihaknya masih memiliki masalah terkait WP yang terpaksa memiliki NPWP untuk kepentingan-kepentingan tertentu seperti pencari kerja dan sebagainya.
 
"Memang itu yang menjadi isu kita secara administrasi. Jadi jumlah WP-nya banyak tapi jumlah yang banyak itu tidak berjalan beriringan dengan penambahan SPT," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper