Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Enam Ruas Tol Berlakukan Tarif Baru Mulai Hari Ini

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan, evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Jalur Tol Ujung Pandang seksi I dan II. Tarif baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada 31 Januari 2020 dengan kenaikan rerata sebesar 7,08 persen/Bisnis-Paulus Tandi Bone
PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk Jalur Tol Ujung Pandang seksi I dan II. Tarif baru tersebut secara resmi mulai berlaku pada 31 Januari 2020 dengan kenaikan rerata sebesar 7,08 persen/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Ketentuan tarif baru pada enam ruas tol telah resmi berlaku mulai hari ini, (31/1/2020). Penyesuaian tarif pada sejumlah ruas tol itu mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Adapun, keenam ruas tol yang melakukan penyesuaian tarif antara lain adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang Tahap I, Tol Bali-Mandara, Tol Gempol-Pandaan Tahap I, dan Tol Pondok Aren-Serpong.

Berdasarkan penyesuaian yang dilakukan BPJT, tidak seluruh golongan kendaraan mengalami kenaikan tarif. Ada juga golongan kendaraan yang tarifnya justru mengalami penurunan. 

Pada ruas tol Pondok-Aren Serpong, tarif baru yang berlaku untuk golongan I ialah sebesar Rp7.000, golongan II dan III Rp13.500, sedangkan golongan IV dan V tarif yang dikenakan adalah Rp16.000.

Kemudian, untuk tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, golongan I tarifnya sebesar Rp10.000, golongan II dan III Rp15.000, golongan IV dan V Rp17.000.

Ruas tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit tarif baru yang berlaku adalah golongan Rp10.000, golongan II dan III Rp15.000, golongan IV dan V Rp17.000. 

Sementara itu, untuk ruas tol Ujung Pandang tahap I tarif tol yang dikenakan di gerbang Cambaya adalah golongan I Rp4.000, golongan II & III Rp5.500, sedangkan golongan III dan IV adalah Rp9.000.

Besaran tarif untuk golongan kendaran tersebut juga berlaku untuk gerbang Ramp Tallo Timur, Parangloe, dan Kaluku Bodoa. Adapun, untuk gerbang Ramp Parangloe pada ruas tol Ujung Pandang tahap I, tarif yang dikenakan ialah golongan I Rp9.000, golongan II dan III Rp14.000, golongann IV dan V Rp21.500. 

Di gerbang Ramp Tallo Barat tarif yang dikenakan untuk masing-masing golongan antara lain adalah golongan I Rp3.000, golongan II dan III Rp4.000, dan olongan IV dan V Rp6.500.

Sementara itu, rincian tarif baru untuk ruas tol Gempol-Pandaan antara lain adalah asal GT Gempol IC tujuan Gempol untuk golongan I sebesar Rp3.000, golongan II dan III Rp5.000, golongan IV dan V Rp5.000.

Untuk asal GT Gempol JC tujuan Pandaan IC tarif baru yang berlaku adalah golongan I Rp8.500, golongan II dan III Rp14.000, golongan IV dan V Rp17.500. Kemudian, asal GT Gempol IC tujuan Pandaan IC golongan I Rp11.000, golongan II dan III Rp18.500, golongan IV dan V Rp23.500. 

Adapun, tarif baru yang berlaku di ruas tol Bali Mandara antara lain adalah untuk golongan I Rp12.500, golongan II dan III Rp19.000, golongan IV dan V Rp25.000, sedangkan untuk golongan VI atau sepeda motor tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000.


    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

    Konten Premium

    Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

    Artikel Terkait

    Berita Lainnya

    Berita Terbaru

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    # Hot Topic

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Rekomendasi Kami

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Foto

    Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

    Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper