Bisnis.com, JAKARTA-Dana Desa yang telah disalurkan Kementerian Keuangan pada tahap I per 29 Januari 2020 telah mencapai Rp97,7 miliar. Dana ini mulai disalurkan pada 28 Januari 2020 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menuturkan percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.
Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
"Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota," papar Frans, Kamis (30/1/2020).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Namun, Frans menegaskan percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, di mana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.
Baca Juga
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN.
"Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.," ujar Frans.
Tahun ini, Frans mengatakan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam 2 tahap dengan porsi 60% untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.
Sejauh ini, Kemenkeu bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Frans menuturkan langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.