Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani Percepat Penyaluran Dana Desa, Baru Sehari Cair Rp97,7 Miliar

Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 30 Januari 2020  |  12:57 WIB
Sri Mulyani Percepat Penyaluran Dana Desa, Baru Sehari Cair Rp97,7 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai pengelolaan dana desa saat tatap muka dengan para ketua adat se-Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (14/3/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, JAKARTA-Dana Desa yang telah disalurkan Kementerian Keuangan pada tahap I per 29 Januari 2020 telah mencapai Rp97,7 miliar. Dana ini mulai disalurkan pada 28 Januari 2020 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Nufransa Wira Sakti,  Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, menuturkan percepatan penyaluran dana desa diharapkan dapat mempercepat pembangunan desa.

Mulai tahun 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

"Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota," papar Frans, Kamis (30/1/2020).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi untuk mempercepat penyaluran Dana Desa, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Namun, Frans menegaskan percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran Dana Desa, di mana saat ini diberikan kepada desa-desa yang layak salur di Kabupaten Madiun, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Balangan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sendiri adalah sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 KPPN.

"Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.," ujar Frans.

Tahun ini, Frans mengatakan pemerintah akan memberikan apresiasi kepada Pemda yang mempunyai predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun 2019 melalui pemberian reward berupa penyaluran Dana Desa dalam 2 tahap dengan porsi 60% untuk tahap I dan 40% untuk tahap II.

Sejauh ini, Kemenkeu bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT akan terus melakukan langkah-langkah koordinasi, dan mendorong bupati/wali kota agar segera menetapkan peraturan bupati/walikota mengenai rincian Dana Desa per desa, menyiapkan Surat Kuasa, serta mendorong desa untuk menyelesaikan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Frans menuturkan langkah-langkah tersebut dilakukan agar desa dapat segera menerima Dana Desa, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan kegiatan yang direncanakan dalam APBDesa dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya Dana Desa akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sri mulyani dana desa
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top