Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wewenang Izin Investasi dan Insentif Fiskal Beralih ke BKPM Minggu Depan

Pengalihan wewenang ini akan membuat urusan pemberian insentif fiskal dan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan birokratif seperti sebelumnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Wewenang persetujuan insentif fiskal dan perizinan investasi akan beralih secara penuh dari kementerian dan lembaga terkait kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 3 Februari 2020.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini akan membuat urusan pemberian insentif fiskal dan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan birokratif seperti sebelumnya.

"Terkait insentif fiskal, saya sudah bertemu resmi dengan Menteri Keuangan, urusan tax holiday, tax allowace, dan insentif impor barang modal akan diserahkan kepada BKPM," kata Bahlil, Rabu (29/1/2020).

Khusus untuk tax holiday, Bahlil mengatakan bahwa pihaknya bakal berhak memutuskan pemberian tax holiday atas 18 industri pionir sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2018.

Adapun terkait dengan bidang usaha yang berada di luar 18 industri pionir yang terlampir dalam pasal 3, Bahlil mengatakan ke depan akan aturan teknis yang memerinci hal tersebut dalam rangka mempersingkat proses pengusulan bidang usaha baru untuk memperoleh tax holiday.

Pasalnya, pengajuan bidang usaha baru untuk mendapatkan tax holiday sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 cenderung memakan waktu lama yang melibatkan banyak kementerian dan keputusan akhirnya pun dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"BKPM bersama dengan Kementerian Keuangan memutuskan bersama dan dalam waktu yang cepat 3 hari sudah bisa diputuskan apakah bisa diberik tax holiday atau tidak, kalau yang sekarang 6 bulan belum tentu clear," ujar Bahlil.

Dengan ini, PMK No. 150/2018 pun dapat dipastikan bakal direvisi dalam rangka mempercepat proses pemberian tax holiday serta akan ada PMK baru yang mendelegasikan kewenangan pemberian tax holiday dari Kemenkeu kepada BKPM.

Harapannya, pemberian tax holiday dapat diputuskan dalam satu kali rapat dan tidak perlu lagi proses penelitian dan perekomendasian yang bertumpuk seperti yang berlaku pada PMK No. 150/2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper