Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Arifin Akui Belum Bisa Sesuaikan Harga Gas Industri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui harga gas di empat sektor industri belum mengalami penyesuaian mengikuti Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengakui harga gas di empat sektor industri belum mengalami penyesuaian mengikuti Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Arifin mengatakan sejauh ini harga gas untuk sektor keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia belum mengalami penyesuaian.

Hal ini disampaikan Arifin dalam Rapat Kerja antara Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Senin (27/1/2020). "Harga gas yang belum disesuaikan sektor keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia," katanya.

Jika merujuk Perpres No.40/2016, maka baru tiga sektor industri yang sudah mengalami penyesuaian harga, yakni pupuk, petrokimia, dan baja.

Untuk industri pupuk, penyesuaian harga gas terjadi di PT Pupuk Kalimantan Timur 1-4 dengan harga US$3,99 per MMBtu, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang US$6 per MMBtu, PT Pupuk Iskandar Muda US$6 per MMBtu, dan PT Pupuk Kujang US$5,84 per MMBtu.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas PT Petrokimia Gresik senilai US$6 per MMBtu dan PT Kaltim Parna Industri US$4,04 per MMBtu. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja dikenakan sebesar US$6 per MMBtu di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Dalam rapat kerja tersebut, Kementerian ESDM juga memaparkan data harga gas yang belum disesuaikan sesuai Perpres No.40/2016.

Untuk sektor keramik, rerata harganya sebesar US$7,7 per MMBtu, kaca US$7,5 per MMBtu, sarung tangan karet US$9,9 per MMBtu, dan oleokimia US$8-US$10 per MMBtu.

Sejauh ini, pemerintah memiliki tiga opsi untuk menurunkan harga gas guna mengikuti mandat Perpres No.40/2016. Pertama, pemerintah berencana mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas.

Kedua, mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk memenuhi kebijakan DMO Gas. Ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper