Bisnis,com, JAKARTA - Melalui beleid terbaru, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kali ini memiliki dana jangka panjang untuk pengadaan tanah PSN.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 209/2019 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh LMAN.
Dalam beleid terbaru yang dikutip pada Sabtu (25/1/2020), dana jangka panjang didefinisikan sebagai dana hasil akumulasi dari pembiayaan beserta hasil pengelolaannya untuk pendanaan pengadan tanah PSN.
Dana jangka panjang ini ditempatkan dalam suatu rekening yang dikelola oleh LMAN. Dengan ini, pendanaan pengadaan tanah dalam pelaksanaan PSN dilakukan melalui anggaran pembiayaan dengan tujuan membentuk dana jangka panjang.
Pendanaan pengadaan tanah yang dimaksud antara lain pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak atau pembayaran kepada badan usaha yang telah melaksanakan pembayaran ganti rugi terlebih dahulu.
Nantinya, apabila ketersediaan dana jangka panjang pengadaan tanah lebih kecil dari perencanaan kebutuhan tahunan, LMAN perlu menyampaikan kepada KPPIP untuk melakukan penyesuaian daftar peringkat PSN dan output kegiatan.
Baca Juga
Setelah ada penyesuaian prioritas pendanaan dan penetapan daftar prioritas pendanaan pengadaan tanah PSN tahunan, daftar tersebut menjadi dasar pencairan ganti rugi dan pencairannya dilaksanakan secara langsung dari RKUN ke rekening LMAN