Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah menyusun peta jalan mekanisme penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) yang diselaraskan dengan sejumlah parameter, termasuk daya beli masyarakat.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menahan penaikan tarif listrik meskipun berdasarkan perhitungan formula tariff adjustment (TA) harusnya ada kenaikan. Daya beli masyarakat yang masih tertekan dan upaya mendorong pertumbuhan industri, menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal I/2020.
Penahanan tarif listrik tersebut berarti pemerintah akan mengeluarkan dana kompensasi ke PT PLN (Persero) sebagai ganti atas selisih tarif yang seharusnya naik dengan tarif yang berlaku. Pemberian kompensasi tersebut di luar alokasi subsidi listrik yang disiapkan pemerintah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menyusun formula perhitungan tariff adjustment. Hanya saja, keputusan untuk menerapkannya juga harus melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
Meskipun demikian, dia menegaskan hal tersebut tidak berarti pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan tariff adjustment. “Itu kan mekanisme perhitungan, kalau mekanisme kaya rumus, kalau masalah bisa dipakai itu terserah yang bikin rumus,” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).
Peta jalan tariff adjustment, katanya, diharapkan akan memuat tahapan pelaksanaan, pertimbangan pelaksanaan atau penundaan, dan tindakan yang harus dilakukan jika tariff adjustment kembali ditunda atau tidak dilaksanakan.
Hendra menegaskan penerapan tariff adjustment bukan berarti pemerintah tutup mata terhadap kondisi masyarakat. Begitu juga untuk penerapan tarif listrik ke pelanggan 900 volt ampere (VA) rumah tangga mampu (RTM).