Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) berharap hasil pembakaran batu bara pada pembangkit, yakni fly ash and bottom ash (FABA) dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur Eksekutif APLSI Rizal Calvary Marimbo mengatakan hingga saat ini, tidak ada bukti yang menyatakan FABA sebagai limbah B3. Padahal, FABA dinilai dapat dimanfaatkan sebagai coneblock, pengganti semen, paving block, maupun campuran untuk konstruksi.
Menurutnya, dengan FABA yang masih dinyatakan sebagai limbah B3, produsen listrik kesulitan menjual atau menyerahkan produk tersebut ke pihak ketiga. Supaya FABA bisa dijual ke pihak ketiga, produk tersebut harus dihapus dari daftar limbah B3.
"Saat ini tidak ada pihak yang berani datang ambil FABA biarpun dikasih gratis," katanya kepada Bisnis, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya, setiap tahun ada tambahan 10 juta ton FABA yang menggunung di sekitar pembangkit. Produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) dan PT PLN (Persero) kesulitan mengirim ke pihak ketiga untuk diolah jadi bahan baku konstruksi karena persyaratannya dinilai terlalu rumit.
"Dengan masuknya FABA dalam daftar B3, pelaku usaha mulai dari penyedia FABA [produsen listrik swasta maupun PLN], perusahaan pengangkut, dan pengguna rawan kena kriminalisasi," sebutnya.