Bisnis.com, JAKARTA — Jalan pintas rencana pembangunan Cileunyi—Garut—Tasikmalaya atau Cigatas yakni tanpa melalui proses prakualifikasi lelang masih terus dibahas dan dikaji karena berbenturan dengan regulasi.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono ingin agar tahap prakualifikasi lelang proyek jalan tol Cigatas bisa dilompati karena proses tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
Akan tetapi, terkait dengan teknis pelaksanaannya, Danang mengaku belum bisa memastikan jika tahapan prakualifikasi lelang proyek ditiadakan.
"Ini baru dibahas dan akan perlu perubahan regulasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/1/2020).
Adapun regulasi yang dimaksud Danang adalah Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pasal 28 dalam perpres itu menyebutkan bahwa pelelangan atau penunjukan langsung harus dilakukan melalui prakualifikasi kendati diinisiasi atau diprakarsai badan usaha.
Sebelumnya, Menteri Basuki mengaku sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan agar proses prakualifikasi lelang bisa 'dilompati' sebagai upaya percepatan.
Baca Juga
"[Pembangunan tol Cigatas] dipercepat, mau tender. Ini sudah siap, kalau di perpresnya ini harus ada prakualifikasi dulu. Ini akan lama, makanya saya sudah minta ke Menko Maritim ini tidak usah prakualifikasi langsung saja," ujarnya di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/1/2020).
Selain Cigatas, Menteri PUPR juga akan melakukan percepatan pembangunan jalan tol Cileunyi—Sumedang—Dawuan (Cisumdawu).
Penyelesaian pembangunan jalan tol ini dinilai mendesak terkait dengan rencana pada 2020 akan dimulai penerbangan ibadah haji dari Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati, Kabupaten Majalengka.