Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan polemik desa fiktif yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu.
Menurut Sri Mulyani, kasus ini bermula dari 56 desa baru yang ditetapkan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melalui Peraturan Daerah Konawe No. 7/2016 yang menggantikan Perda Konawe No. 2/2011. Penetapan itupun berjalan lancar setelah ke-56 desa tersebut mendapatkan nomor registrasi dana desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016.
"Seluruh desa ini mendapatkan dana desa mulai tahun 2017," katanya dalam Rapat Kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta pada Selasa (14/1/2020).
Masalah mulai muncul pada tahun 2018. Kala itu, penyaluran dana desa tahap III untuk empat dari 56 desa tersebut dihentikan. Hal ini karena pemerintah menemukan beberapa masalah administrasi pada desa-desa tersebut. Keempat desa itu adalah Desa Napooha dan Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Desa Wiau (Kecamatan Routa), dan Desa Larehoma (Kecamatan Anggabeni).
Selanjutnya, penelitian Tim Gabungan Kemendagri menyatakan Perda Konawe No. 2/2011 secara yuridis cacat hukum karena penetapan ketentuan tersebut tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Selain itu, Perda tersebut juga terdaftar sebagai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
"Berdasarkan hasil itu, dana desa tahap III tahun 2019 untuk 56 desa di Kabupaten Konawe dihentikan sampai ada kejelasan hukum dan fisik desa tersebut," imbuhnya.